AmpenanNews. Berita mengejutkan datang dari gedung DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (9/1/2023) jika Kamis pekan ini akan berlangsung Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya. Antara H. Ihwan Sutrisno dengan Riyan Ferdiansyah sisa masa jabatan 2019 – 2024.
“Proses penggantian H. Ihwan Sutrisno bukanlah secara tiba-tiba, tapi merupakan bagian dari dinamika internal yang terjadi di Partai Beringin Berkarya,” tegas Ketua DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid saat memimpin sidang.
Ditegaskan Tauhid, keputusan tersebut tertuang dalam salinan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171.2-876 tahun 2022 dan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 171.3-876.
Selanjutnya, keputusan tersebut berisi tentang Riyan Ferdiansyah menggantikan posisi H. Ihwan Sutrisno sebagai anggota DPRD Lombok Tengah.
“Atas dasar keputusan gubernur ini, Badan Musyawarah telah menjadwalkan kegiatan rapat paripurna dengan agenda pengucapan janji atau sumpah pada Kamis 12 Januari 2023,” kata politisi Gerindra ini.