AmpenanNews. Nasabah salah satu bank BUMN di Kota Mataram minta kepada pihak bank untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap obyek tanah yang diatasnya berdiri tiga unit ruko yang terletak di Dusun Lekong Dendek ,Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Untuk itu,diwakili oleh kuasa hukum dan keluarga nasabah atas nama, I Komang Artha Wijaya melakukan mediasi dengan pihak bank.
Kuasa Hukum, I Komang Artha Wijaya dari Rajawali law office advocate and legal consultant, H. Akhmad Salehudin. SH, mengatakan bahwa pihaknya meminta penundaan pelaksanaan lelang.
Dimana menurutnya bahwa macetnya pembayaran kredit oleh kliennya bukan karena disengaja namun itu dampak dari bencana.
, “Klien kami usahanya tidak jalan karena terdampak akibat gempa bumi dan ditambah covid-19, ” ucapnya, Jum’at (13/1/2023).
Dikatakannya bahwa sesuai dengan surat dari pihak Kantor KPPLN Mataram bahwa lelang akan dilaksanakan pada 17 Januari 2023.
Selain itu ungkapnya bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya pernah minta data terkait utang piutang yang ditagihkan oleh pihak bank kepada klien namun tidak dikasih.
,”Kami sudah bersurat minta surat perjanjian kredit tapi sampai saat ini belum dikasih. Kenapa kami minta, ini untuk mengetahui berapa sebenarnya utang klien saya dan apa sanksinya ketika kredit itu macet. Itu semua tertuang dalam perjanjian kredit, “terangnya.
Ditemui usai pertemuan , Akhmad Salehudin mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan kliennya tidak bisa dipenuhi oleh pihak bank, baik terkait dengan penundaan lelang hingga permintaan akte perjanjian.
Sementara itu, ketika hal tersebut di konfirmasi ke pihak bank yang menerima dan menemui keluarga nasabah beserta kuasa hukumnya tidak bisa memberikan keterangan.
“Mohon maaf tidak memberikan statemen apapun, ” ucap pria tersebut sambil angkat dua tangan sebagai bentuk permintaan maaf.
Tidak puas dengan hasil pertemuan tersebut bersama Kuasa Hukumnya keluarga nasabah tersebut mendatangi OJK.