AmpenanNews. Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak inisial S, laki-laki, 58 tahun alamat Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah telah ditahan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Selasa tanggal 13 Desember 2022 pukul 17.00 wita.
Melalui pers rilis Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K.
“Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak” Kata Kasat Reskrim.
Untuk korban itu sendiri Bunga, (nama disamarkan ) perempuan, 13 tahun berasal dari Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Waktu dan tempat kejadiannya perkara pada hari Kamis 1 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di salah satu Hotel di Kota Mataram.
Sedangkan kronologis kejadian, berawal saat korban sedang berada di rumah neneknya, kemudian sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 wita.
Terduga pelaku menyuruh keponakannya M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.
Pada saat korban dijemput oleh keponakan terduga pelaku menggunakan sepeda motor, mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa Mangkung.
Selanjutnya terduga pelaku menjemput korban disana dan membawa kerumah keponakannya M di desa Bonder.
Saat sampai di Desa Bonder terduga pelaku dan korban istirahat ± 30 menit kemudian dijemput oleh Keponakan terduga pelaku M menggunakan mobil Pick up.
Selanjutnya setelah dijemput, terduga pelaku dan korban pergi ke Mataram dan menginap disalah satu hotel yang sudah dipesankan oleh Keponakannya M, sedangkan M langsung kembali ke Lombok Tengah.
“Saat menginap di Hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali” Kata Kasat Reskrim.
Justru korban dipulangkan kepada orang tuanya korban ditanya oleh Ibunya “sudah diapakan saja oleh terduga pelaku” dan korban menjawab bahwa terduga pelaku sudah menyetubuhinya.
Dengan kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
Setelah mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, pada Rabu 7 Desember 2022 terduga pelaku langsung diamankan oleh TIM Puma Polres Lombok Tengah dan dari hasil introgasi awal terhadap terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya.
Melalui Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 buah miniset warna hitam, 1 buah rok warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda motif garis hitam.
Atas perbuatan pelaku, diancam dengan Pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 Miliar Rupiah.