AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sebut tengah atensi dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lombok Timur.
Dijelaskan oleh Kasi Intelijen Lalu Mohamad Rasyidi, semenjak dugaan tersebut di beritakan oleh media sejak itu pula kejaksaan mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Tidak perlu kami menunggu masa aksi menyuarakan soal dugaan itu, akan tetapi sejak diberitakan oleh media kami sudah mengatensinya karena laporan dan informasi dari media ini sangat kami harapkan untuk kemudian kami telaah apakah betul terjadi penyimpangan atau tidak” ucapnya, saat di wawancarai media seusai menerima masa aksi PMII, Senin (14/11/2022).
Pemberitaan terkait dugaan kebocoran PAD ini diakui Kejaksaan terbilang cukup masif diberitakan oleh media, meski demikian kejaksaan belum bisa memastikan betul terjadi penyimpangan atau tidak karena kejaksaan dalam hal ini masih mengklarifikasi terlebih dahulu untuk mengetahui dimana letak kebocorannya atau mungkin sedang terjadi tunggakan pada pajak itu sendiri.
“Perlu diingat jika terjadi tunggakan pajak itu bukan kewenangan kami karena itu menyangkut Undang-undang perpajakan, akan tetapi dalam hal ini kami hanya ingin memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak disitu” katanya.
Sampai dengan saat ini lanjut Mohamad Rasyidi, kejaksaan tengah melakukan pengumpulan data, meski demikian belum ada dinas terkait yang dipanggil.
“Dalam proses pengumpulan data ini Intel tidak harus memanggil OPD terkait akan tetapi kami bisa datang langsung atau melalui via telepon dan klarifikasi untuk mendapatkan keterangan awal sebagai catatan, setelah itu baru kemudian kami simpulkan apabila ada perbuatan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, disinilah kita beralih bisa memanggil orang, jadi tidak segampang itu kita memanggil orang” singkatnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Muksin, S.KM, MM., saat di konfirmasi media (27/10/2022) lalu, memberikan tanggapan terkait dengan adanya isu atau dugaan tidak sedap dalam pungutan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kab Lotim.
Menurut Muksin, ada dugaan kekeliruan konsep dalam penarikan retribusi terutama pada penarikan retribusi MBLB. semestinya yang harus membayar retribusi itu bukan sopir truk pengangkut material MBLB melainkan perusahaan tambang yang harus membayar pajak.
“Ini sebenarnya salah keliru konsep bukan sopirnya yang harus bayar, mestinya yang membayar itu penambang” ucap dugaannya.
Maksin, juga menyebut potensi di Kabupaten Lombok Timur ini cukup besar akan tetapi banyak yang nyasar dan kabur tidak kelihatan sehingga kurang. saking banyaknya sehingga tidak jelas contoh : rumah makan di Kab Lotim ini cukup banyak akan tetapi banyak yang tidak membayar pajak, namun jika orang luar berinvestasi pasti mereka membayar pajak” katanya.
Dalam penarikan retribusi MBLB di akui kepala Bapenda masih menggunakan Perbup yang ada dengan minimal pajak per dum untuk MBLB itu sebesar Rp.36.000,- dan ini kita berlakukan di pintu perbatasan Jenggik. setelah diberlakukan di pintu masuk baru kemudian Bapenda akan menertibkan penarikan pajak di lingkar tambang seluruhnya dengan sistem non cash.
“Wajib pajak kedepan cukup menunjukan kuasai saja sehingga kita selaku petugas tidak berisiko, kita juga hendak memanggil para penambang yang ada di Kab Lotim untuk diberikan sosialisasi agar kedepan pembayaran pajaknya menggunakan non cash” singkatnya