AmpenanNews. Bupati Kabupaten Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy, sampaikan penjelasan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2023.
Penjelasan tersebut disampaikan ketika menghadiri rapat paripurna III rapat ke-1 masa sidang I dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati terhadap KUA dan PPAS tahun 2023 Kabupaten Lombok Timur, yang berlangsung Rabu (2/11).
Rancangan KUA dan PPAS 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah no.12 tahun 2019 tentang tengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
Gambaran umum anggaran 2023 yang disampaikan Bupati mencakup Pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar lebih dari Rp. 2,851 Triliun, Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp.2,786 Triliun lebih, Pembiayaan Daerah dianggarkan mencapai Rp. 12,182 Miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya (SILPA), dan terakhir adalah Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77,13 Miliar.
Lebih rinci Bupati menjelaskan pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 414,595 Miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2,410 Triliun yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU), baik DAU yang sudah ditentukan maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.
Pada komponen pendapatan transfer ada pula Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.715,32 lebih terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp.232,106 Miliar lebih dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482,926 Miliar; Dana Desa Rp. 277,848 Miliar lebih; dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp.121,892 Miliar lebih.
Dijelaskan pula pada komponen belanja daerah terdapat Belanja Bantuan Sosial Rp. 29,391 Miliar lebih, Belanja Tak Terduga Rp 12 Miliar, dan Belanja Transfer ke Pemerintah Desa Rp. 417,301 Miliar lebih. Sementara itu pada komponen pengeluaran pembiayaan terdapat penyertaan modal Pemerintah sebesar Rp.1,5 Miliar untuk PDAM. Dana tersebut merupakan penerusan hibah dari pemerintah pusat.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Timur Murnan dan juga dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda, dan pimpinan OPD Lombok Timur.