AmpenanNews. Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak memiliki kewenangan, selain mengawasi pelaksanaan pendistribusian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, S. Sos. MH., (Doktor AKA) kepada media ampenannews, pada hari Kamis 6/10.
“yang menentukan penerima dan semuanya adalah Kementerian Sosial RI, By name by adress penerima,” tegas Kadis Sosial NTB.
Dinsos NTB memastikan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap pertama dilaksanakan secara proaktif.
Hal tersebut dijelaskan Kadis Dinsos NTB, dengan bentuk memverfikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan langsung tunai BBM yang tidak mengambil bantuan pada saat penyaluran tahap pertama.
“Dinsos Provinsi NTB mengecek secara langsung KPM BLT BBM, kita sudah cek, makanya kita berani sampaikan,” kata Kadis Dinsos NTB.
Doktor AKA, panggilan akrab Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, juga memastikan bahwa semua pendamping sosial di lapangan sudah diturunkan melakukan validasi penerima bantuan tersebut
Sedangkan perintah kepada pendamping sosial untuk melakukan validasi kembali data para penerima bansos sudah dilakukan sejak seminggu lalu.
Begitu juga dengan Dinas Sosial Provinsi bersama PT. Pos juga terus melakukan koordinasi guna memberikan jaminan bantuan hingga sampai kepada keluarga penerima manfaat.
“PT. Pos juga masih memberikan jalan. menerima kalau ada keluarga penerima manfaat yang mengklaim bahwa dia adalah orang yang sah sebagai keluarga penerima manfaat,” paparnya.
Doktor AKA, juga menyampaikan bahwa pernah dilakukan pengecekan di Kota Mataram ada 9 orang keluarga penerima manfaat dan memang benar maka diberikan.
” sedangkan terhadap 8000-an orang tersebut juga masih terus dilakukan pemanggilan di lapangan, sampai pencairan tahap kedua pada awal bulan Desember nantinya,” pungkas Doktor AKA.
Masih penjelasan Doktor AKA, perlu diketahui masih banyak yang salah tanggap terhadap 8000-an KPM tersbut, seolah dinsos tidak merealiasasikan.
” ini bukan tidak mau direalisasikan, akan tetapi Pihak PT. Post sebagai penyalur memang tidak menemukan Keluarga Penerima Manfaat tersebut setelah melakukan pemanggilan baik dari desa ataupun dicari langsung ke alamat yang tertera dalam by name by adress yg diterima Post dari Kementerian Sosial RI,” jelasnya.
Tidak ada orangnya, lanjut Doktor AKA, maka PT. Post tidak berani menyalurkan, karena tidak mungkin memberikan bantuan kepada bukan orangnya.
“maka menjadi kewajiban Pihak PT. Post melaporkan kepada Kemensos terhadap bansos yang tidak tersalur tersebut beserta alasan yang memang ditemukan di lapangan,” katanya.
Data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh kemensos yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada di Pusdatin Kemensos.
” 8000-an KPM tidak ditemukan oleh PT. Post, karena pertama KPM tidak ada pada alamat yang dituju, kedua KPM sudah meninggal tidak punya ahli waris dan terakhir karena KPM sudah meninggal tapi ahli waris sudah pisah KK,” tutupnya.
Berdasarkan laporan dari PT. Post ke Dinsos NTB sisa yang tidak terealisasi sampai tanggal 3 Oktober sebanyak 7.569 KPM.