AmpenanNews. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur belakangan ini mulai kencangkan suara menolak untuk diperpanjangnya penyewaan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kepada pihak Natura Samudera Lestari (PT NSL).
Menurut penjelasan Wakil Ketua DPRD Kab Lotim, H.Daeng Paelori, kalau betul Bupati Kab Lotim H.M.Sukiman Azmy, sudah memberikan warning untuk tidak memperpanjang penyewaan Dermaga tersebut nantinya ke pihak PT.NSL maka DPRD akan mendukung langkah Bupati.
“Kita akan dukung langkah Bupati ini” ucap tegasnya saat ditemui media di gedung DPRD, Senin (19/09/2022).
Selain itu Paelori, juga menilai semenjak dermaga Pelabuhan Labuhan Haji ini disewakan kepada pihak perusahaan, peruntukan dermaga diduga sudah tidak jelas seolah-olah semaunya pihak perusahaan tanpa memperhatikan tata ruang yang ada pada dermaga tersebut.
“Peruntukan Pelabuhan Labuhan Haji ini kami duga sudah tidak jelas oleh perusahaan seolah-olah semaunya mereka membangun tanpa memperhatikan tata ruang dermaga yang selayaknya seperti apa. bahkan belakangan kita ketahui dari informasi yang beredar pada dermaga tersebut Polairud Polda NTB tengah mengamankan kapal bermuatan BBM jenis solar yang diduga ilegal” ucap dugaannya.
Masih ucap Daeng, kalau melihat angka sewa yang senilai 900 juta dalam Tiga tahun itu, DPRD menilai Daerah merasa rugi dari sisi pendapatan Daerah.
“Kita merasa rugi dari sisi pendapatan asli daerah dari hasil penyewaan tersebut. sehingga kedepan biarlah OPD yang bersangkutan seperti Dinas Perhubungan yang akan mengelolanya kedepan karena kita akan merasa puas mengelola dia sesuai dengan kapasitas dan kemampuan kita”
Lanjutnya dengan disewakan 900 juta itu sangat tidak rasional, kalau kita kelola sendiri sampai satu miliar 1 per tahun kita bisa dapatkan asalkan OPD bersangkutan kreatif dalam mencari terobosan-terobosan agar kapal yang memuat material ke Kab Lotim bisa bersandar di Pelabuhan Labuhan Haji.
“Kasian uang masyarakat ratusan miliar di dermaga ini tapi kita hanya mendapatkan ecek-eceknya, tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan daripada pemanfaatannya dan pendapatan retribusi. Cukuplah tidak perlu diperpanjang kontraknya kalaupun perusahaan tersebut ingin menambah kontrak lagi” singkatnya