AmpenanNews. Selama tiga pekan ini, 13 terduga bandar dari 8 kasus, diringkus Ditresnarkoba Polda NTB, yang disampaikan langsung oleh Kapolda NTB.
Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Dedi Supriyadi, dan Kabid Humas Kombes Pol. Artanto dalam konferensi pers pada hari Jumat 19/8. di Command Centre.
Dalam Konferensi pers tersebut, Kapolda menyampaikan, semua ini berkat informasi dari masyarakat, seluruh pengungkapan narkoba ini didapat hanya dalam 3 pekan di bulan agustus ini.
” tentunya dalam pengungkapan ini telah melalui penyelidikan kemudian baru dilakukan penyidikan hingga ditentukan status mereka,” ungkapnya.
Perlu diketahui pula, dalam pengungkapan kali ini ada 13 tersangka, 2 orang terdapat perempuan, 3 diantara para tersangka merupakan residivis.
” tiga residivis tersebut, NS (40) Dusun Dasan Pancor, Desa Pohgading Timur, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur FI (43) Karang Kelok Monjok, dan IDA (33) Jalan Kalibaru Tinggar, Kelurahan Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan Kota Mataram,” paparnya.
Kapolda juga menjelaskan bahwa dari 13 tersangka, 12 orang berasal dari pulau lombok dan 1 orang dari pulau sumbawa kalau melihat dari KTP masing masing.
” dari 8 kasus ditangkap 13 tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu 1.385,47 gram, Ganja 1.718,32 gram dan Uang tunai RP. 92.194.000,-” paparnya.
Ada pun mereka ini akan jerat Pasal Persangkaan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1), Pasal 131 dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” kami sangat berterimakasih atas segala laporan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat yang telah mendukung dalam pencegahan peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di wilayah ini,” tutup Irjen Djoko.
Untuk lebih jelasnya konfrensi pers tersebut disampaikan pada channel youtube kami.