Semiloka Tuberculosis Pemda dan CSO di Kabupaten Lombok Barat
Terjemahan

AmpenanNews. Semiloka Tuberculosis (TBC) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan The Central Statistics Office (CSO) di Kabupaten Lombok Barat, yang berlangsung pada hari Selasa 9/8.

Seminar Lokakarya (Semiloka) ini dilaksanakan oleh Stop TB Partnership Indonesia (STPI)

Stop TB Partnership Indonesia (STPI) mendukung Pemerintah Lombok Barat menyelenggarakan pertemuan dengan lintas sektor dan CSO untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC di Lombok
Barat di Ujung Landasan Restaurant & Convention Hall Lombok Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 30 peserta dari berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan CSO yang ada di Lombok Barat, seperti Kepala Dinas Kesehatan Kab.
Lombok Barat, Arief Suryawirawan, S.Si, Apt., M.PH, Kepala Bidang Sosial Budaya, Bappeda Kab. Lombok Barat, Ibu Dr. Mutmainah dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hery Ramdhan, S.STP, S.H., M.Si.

Kemudian dilanjutkan dengan
sambutan yang disampaikan oleh Arief Suryawirawan, S.Si, Apt., M.PH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kab. Lombok yang menyampaikan bahwa TBC merupakan penyakit menular yang bukan hanya masalah Dinas Kesehatan, tetapi perlu dukungan dari berbagai pihak agar dapat dituntaskan.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ns. I Made Santiana, S.Kep, M.Kes sebagai Kepala Seksi Surveilans P3KL Dinas Kesehatan Kab. Lombok Barat.

Baca Juga :  Meriahkan HUT Korem 162/WB, WBCC Bersihkan Pantai

Arief juga menyampaikan bahwa Lombok Barat menargetkan eliminasi TBC di tahun 2028.

“Tren penemuan kasus TBC di Lombok Barat selama beberapa tahun terakhir masih dibawah target 70%. Pada tahun 2020 sebesar 30,36% dan di tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 34,20%. Sementara di tahun 2022 masih berjalan dan sudah mencapai
21%. Namun, apabila melihat keberhasilan pengobatan pasien TBC dari tahun 2018-2021
dapat kita lihat semua di atas target 90%” ujarnya.

Arief menyampaikan bahwa penemuan kasus TBC di Lombok Barat masih jauh dari target capaian, namun untuk pengobatan TBC selama 4 tahun terakhir melampaui target capaian.

Pertemuan tersebut merupakan salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk memiliki perencanaan yang efektif dalam penanggulangan TBC.

Mengingat estimasi kasus TBC di Lombok Barat pada tahun 2021 berjumlah 2.513 orang, sementara yang ternotifikasi hanya 861 (34,26%) saja, terdapat ribuan kasus TBC yang
belum ditemukan, sehingga bakteri Mycobacterium tuberculosis terus menyebar di masyarakat.

Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) juga sudah dimandatkan pada Peraturan Presiden Tentang Penanggulangan Tuberkulosis No. 67 tahun 2021, dimana Pemerintah
Daerah didorong untuk mengembangkan kebijakan terkait komitmen pendanaan dalam
upaya penanggulangan TBC.

Baca Juga :  Gempabumi Tektonik Dirasakan di Kabupaten Lombok Barat

Selain itu, dalam dokumen Strategi Nasional Penanggulangan TBC terdapat enam strategi untuk mempercepat eliminasi TBC di Indonesia.

Satu strateginya adalah penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mendukung percepatan eliminasi
tuberkulosis 2030.

Melalui strategi ini diharapkan penguatan program penanggulangan
TBC di tingkat kabupaten/kota akan lebih kuat dengan dirumuskannya kebijakan daerah tentang TBC dan diintegrasikannya isu TBC dalam perencanaan penganggaran daerah.

Selain paparan dari Dinas Kesehatan, terdapat paparan dari Ibu Dr. Mutmainah selaku Kepala Bidang Sosial dan Budaya Bappeda Kab. Lombok Barat yang memaparkan terkait Kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Bidang Kesehatan.

“Usia Harapan Hidup (UHH) di Kabupaten Lombok Barat didalamnya termasuk TBC telah dianggarkan hampir 50%, yaitu 41,76M di tahun 2022. Dan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) juga menjadi hal prioritas, termasuk SPM untuk TBC” ujar beliau.

Bappeda memberikan dukungan pendanaan termasuk pelayanan masyarakat khususnya dibidang TBC.

Hery Ramdhan, S.STP, S.H., M.Si selaku kepala DMPD Lombok Barat yang menyampaikan bahwa pemerintah desa perlu dilibatkan untuk penanggulangan TBC. Pada dasarnya pemerintah desa sudah memiliki anggaran penanggulangan TBC karena hal tersebut masuk ke dalam indikator Penggunaan Dana Desa.

Baca Juga :  Santri Alumni Ponpes Al-Aziziyah Wakili NTB Sebagai Imam dan Khatib di UEA

Oleh karena itu, pelibatan pemerintah desa mulai dari tingkat kepala desa hingga tingkat RT/RW perlu digerakkan.

Dari Direktur Eksekutif Stop TB Partnership Indonesia (STPI), dr. Henry
Diatmo, MKM, menyampaikan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan TBC yang tertuang dalam Perpres No. 67. Amanat yang tercantum pada pasal 24 terkait tanggung jawab pemerintah desa untuk penanggulangan TBC salah satunya yaitu menyediakan
pendanaan kegiatan penanggulangan TBC dari beberapa sumber.

“Kita boleh menetapkan target eliminasi TBC di Lombok Barat tahun 2028, namun harus ada inovasi atau terobosan yang dilakukan supaya target ini bisa tercapai” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa TBC bukan menjadi masalah Dinas Kesehatan atau
Kementerian Kesehatan saja, tetapi semua tingkat kementerian dan dinas terkait.

Selama acara tersebut berlangsung, terdapat sesi diskusi yang dibagi menjadi 2 sesi dan dimoderatori oleh Direktur Institut Perempuan untuk Perubahan Sosial, Ibu Nurjanah, S.Pd. Pada sesi diskusi ini, metode yang dilakukan adalah dengan melibatkan seluruh peserta untuk memberikan pandangan mereka terkait permasalahan dan peran
dari masing-masing OPD dan CSO yang hadir dalam penanggulangan TBC

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments