AmpenanNews. Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Timur (Kab Lotim) sebut sampai dengan saat ini masih ada tunggakan retribusi pasar yang belum disetorkan ke Daerah.
Dijelaskan oleh Kadis Perindag Lalu Dami Ahyani, adapun besaran retribusi pasar yang belum disetorkan ke Daerah oleh oknum Kepala Pasar lama tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp.290 juta.
“Ini yang sedang kita kejar kepada para penunggak” ucap beber Dami, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, (24/08/2022).
Masih kata Dami melalui bidang terkait yang mendampingi saat itu, adapun jenis retribusi pasar yang belum disetorkan ke khas Daerah sampai dengan hari ini diantaranya meliputi retribusi karcis pasar dan retribusi sewa ruko, dimana nilai keseluruhannya mencapai Rp 200 juta lebih.
“Tunggakan ini biasanya terjadi di Kepala Pasar (Kapas) lama dan ini untuk wilayah Selatan” ulasnya.
Selain soal mengejar tunggakan retribusi pasar yang belum disetorkan ke Daerah, Dami, juga membeberkan upaya Disperindag dalam mengoptimalkan potensi retribusi yang ada.
“Dalam rangka mengoptimalkan pencapaian PAD kita di Disperindag, kita sudah merancang kerja sama dengan Bank NTB Syariah, adapun pola kerjasama yang direncanakan nantinya bersama dengan NTB Syariah, terhadap retribusi toko maupun retribusi pasar secara menyeluruh akan dilakukan pola setoran non tunai, ini semua kita lakukan juga dalam rangka mendukung program smart city” katanya
Terhadap ancangan atau Draf kerja sama terkait dengan wacana program setoran m-kash melalui Bank tersebut telah di share ke pihak terkait selanjutnya akan dibahas kembali secara bersama-sama.