AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur tetapkan tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun 2018.
Ketiga orang yang berinisial (S), (AM) dan (Z) tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejari Lotim pada, Jumat (12/08/2022).
Dalam jumpa persnya, Kasi Pidsus M.Isa Ansyori dan Kasi Intel Lalu Mohammad Rasyidi, menjelaskan terkait dengan ditetapkannya tiga tersangka dalam perkara dugaan tipikor alsintan ini sesuai dengan hasil ekspos yang telah dilakukan tim penyidik pada hari kemarin.
“Penyidik telah menemukan dua alat bukti dalam perkara ini sehingga tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka” ungkap Lalu Mohammad Rasyidi.
Masih Kata Lalu Mohammad Rasyidi, adapun peran Masing-masing tersangka dalam dugaan perkara Tipikor penyaluran bantuan alsintan melalui Dinas Pertanian Kab Lotim Tahun 2018, dimana sdr. (S) yang merupakan Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur berperan menyuruh sdr. (A M) untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
Sdr. (AM) yang berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari sdr. (S) yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela , akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya Formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan.
Sedangkan sdr. (Z) selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan sdr. (S) dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan.
Adapun batuan Alsintan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementerian Pertanian RI Tahun anggaran 2018 yang diperuntukkan untuk UPJA pada Tahun 2018 lalu tersebut terdiri dari :
Traktor roda 4 sebanyak 5 unit, tractor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit, pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit
Handsprayer sebanyak 250 unit
Setelah dilakukan penyaluran ternyata Alsintan tersebut tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya yaitu untuk menunjang kegiatan pertanian melainkan sebagian dari Alsintan tersebut telah digunakan oleh Tsk S dan Tsk A M untuk kepentingan pribadinya yaitu dengan cara dijual dan dibagikan kepada orang-orang yang tidak berhak.
Akibat penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggall 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018.
“Perbuatan para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP” singkatnya.