AmpenanNews. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, pastikan Minggu depan tersangka dugaan kasus korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun Anggaran 2018 dapat ditetapkan.
Dijelaskan oleh Kasi Pidsus Isa Ansori, Kejaksaan Negeri Kab Lombok Timur akan menetapkan tersangka Kasus dugaan ini pada Minggu depan.
“Kita akan tetapkan tersangka Minggu depan ini setelah kita lakukan proses gelar perkara sampai hari Jum’at, tersangka yang ditetapkan tentu mereka yang berperan dan lebih dari Satu orang” ucap jelasnya, saat ditemui media di ruang kerjanya, Senin (1/8/2022).
Masih kata Isa Ansori, dalam penetapan tersangka dugaan kasus Alsintan 2018 ini, Kejaksaan tidak bisa tergesa-gesa ambil sikap karena dalam menetapkan tersangka kita harus Pemanggilan dulu minimal kita memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan orang menjadi tersangka.
“Akan tetapi penetapan calon tersangka yang lebih dari satu orang ini dipastikan Insyaallah Minggu depan”
Adapun jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Alsintan 2018 di kabupaten lombok timur sampai dengan saat ini mencapai 4 miliar rupiah.
“Kerugian sampai dengan saat ini karena kami belum menerima hasil audit resmi yang ditandatangani BPKP sekitar 4 miliar rupiah” ucap singkat Isa Ansori.
Ditempat yang sama Kasi intel Lalu Mohamad Rasyidi, juga menyampaikan Insyaallah mingu ini keluar hasil Audit dari BPKP yang resmi, setelah itu akan kita pelajari kemudian kita tetapkan tersangkanya.
“Disitu kan ada dua calon tersangka, semoga ke dua calon tersangka ini mau buka-bukaan untuk dapat kita dalami lagi agar mereka yang berperan dapat kita tetapkan lagi menjadi tersangka dalam kasus dugaan ini” singkat Rasyidi.