Lombok Tengah, AmpenanNews.com – Sakti, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sampai hari ini tak kujung mengambil tindakan tegas terhadap oknum honorer yang diduga menggelapkan uang pajak hotel dan restoran pada tahun 2019 yang lalu.
Padahal sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Andi Mardan belum lama ini telah menyarankan pihak Bappenda untuk menempuh jalur hukum untuk memperjelas permasalahan tersebut. Namun anehnya, Bappenda seolah ogah menanggapi apa yang menjadi rekomendasi anggota parlemen itu.
Selain untuk mengembalikan uang pajak hotel itu, Dewan juga meminta Bappenda ambil sikap tegas untuk mengetahui lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam kejadian ini. Mengingat bahwa potensi penggelapan pajak hotel dan restoran ini sangat besar peluangnya.
“Saya minta Bapenda jangan hanya seolah menggugurkan kewajiban saja dengan surat berkali – kali, tapi kok tidak melakukan upaya lain. Kepala Bapenda kami minta untuk melaporkan ke APH biar jelas. Jangan sampai dana untuk kemaslahatan rakyat ini disepelekan begitu saja,” ungkap Andi Mardan kepada wartawan, Minggu kemarin (26/6/2022) kemarin.
Pihaknya sangat menyayangkan permasalahan ini terjadi dan dalam kurun waktu yang cukup lama yakni tahun 2019-2020. Seharusnya memang dari dinas lebih teliti dalam melakukan evaluasi agar permasalahan yang seperti ini tidak terjadi. Mengingat jumlah kerugian yang ditimbulkan cukup pantastis dan membuat masyarakat tentu menjadi rugi.
“Saya pikir kurun waktu yang cukup panjang yakni satu tahun lamanya proses ini tidak teridentifikasi sampai harus ada temuan inspektorat baru terungkap. Nilai yang cukup besar, masak iya tidak muncul dalam evaluasi dan lainnya. Ada apa?,” herannya.
Terlebih yang di duga melakukan ini adalah oknum honorer, sehingga pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Bappenda yang memberikan secara leluasa oknum honorer ini untuk melakukan pemungutan. Maka saat ini, tidak ada upaya lain yang lebih tegas kecuali memperoses oknum tersebut melalui jalur hukum.
Sementara, Kepala Badan (Kaban) Bappenda Lombok Tengah Jalaludin yang ditemui wartawan enggan untuk berbicara banyak terkait hal tersebut. Mengingat beberapa waktu yang lalu Perkumpulan Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) telah melayangkan surat aduan ke Polda NTB atas dugaan penggelapan pajak.
Dengan demikian, pihaknya di Bappenda saat ini siap untuk mengikuti proses hukum yang telah berjalan.
“Sudah ditangani Polda, kan sudah ada laporan kemarin itu. Kita juga sudah dipanggil, tujuh atau delapan kemarin itu (Yang Sudah dipanggil penyidik red),” kata Jalaludin, Kamis (14/7/2022).
Jalal juga menegaskan bahwa, saat ini pihaknya di Bappenda Loteng sudah dipanggil oleh penyidik Polda NTB untuk dimintai keterangannya terkait dengan aduan yang dilayangkan FAKTA RI itu. Sehingga, pihaknya saat ini tidak akan menempuh jalur hukum, namun tetap akan mengikuti alur hukum yang berlaku.
Untuk diketahui, persoalan ini sudah bergulir begitu sangat lama, namun sampai hari ini oknum honorer yang diduga menggelapkan uang pajak tersebut tidak mempunyai etikat baik untuk mengembalikan uang tersebut. Padahal, surat demi surat telah dilayangkan oleh Bappenda, bahkan sampai sembilan kali.
Oleh karena itu, Jalaludin enggan untuk berspekulasi terkait dengan sikap dari oknum honorer tersebut. Saat ini ia masih belum dapat memberikan komentarnya lebih jauh, mengingat saat ini persoalan itu sudah masuk di meja penyidik polisi.
“Saya ndak tau nanti di Polda, kan sedang (Berjalan) BAP sudah,” tutupnya singkat sembari naik ke atas mobil dinasnya. (di)