AmpenanNews. Penertiban Perusahaan Otobus (PO), Travel Agent dan Bus Overland telah disetujui untuk dilaksanakan sesuai dengan Perda Pariwisata No.4 tahun 2016.
Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) NTB, pada saat melakukan hearing ke DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada hari Selasa 26/07.
Dalam hearing tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi II Lalu Satria Wandy, beserta anggota, Kadispar Provinsi NTB, Dishub Provinsi NTB, Dirlantas Polda NTB, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTB dan Ketua HPI NTB, beserta Satgas Kode Etik beserta Anggota.
” Dinas Pariwisata Provinsi NTB saat ini saya yakin tidak faham dengan Perda No. 4 tahun 2016 dan tidak mau belajar akan mau karena saya juga ikut menggagas Perda tersebut pada saat itu,” tegas Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia Provinsi NTB Dr. Ainuddin, SH., MH.
Dalam kesempatan tersebut Ketua HPI NTB menjelaskan bahwa Pramuwisata selalu berbenturan dengan para pengusaha, kaum burjois yang datang dari luar, masuk ke pulau lombok, tidak menggunakan jasa lokal, padahal Perdanya sudah ada.
” ini lintas daerah, kekhawatiran kami kenapa? bukan hanya guide fee yang kami dapatkan tetapi informasi yang akurat dan teruptodate dan kami ini semua telah berkompetensi sebagaimana SK KNI yang diterapkan oleh Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif,” jelas Ainuddin.
Lebih tegas lagi Ainuddin juga menjelaskan bahwa semua Himpunan Pramuwisata yang hadir saat ini dan anggota disamping sudah ikut kompetensi mereka juga sudah mengikuti Asian Tour Box artinya kami boleh melakukan pendidikan diluar indonesia, seperti malaysia, singapura ataupun philipina, kami sering diminta itu.
“kita yang begitu diharapkan dari negara luar dan justru kita taati peraturan yang ada, ada apa dibalik semua ini? saat ini kebanyakan ke Destinasi wisata, Desa wisata, Obyek wisata, itu tidak salah akan tetapi lebih fatal lagi ketika Dispar tidak mengurus kami karena kami yang membawa tamu,” Ungkapnya.
Pada akhirnya bahwa semua unsur yang hadir menyatakan setuju untuk segera melaksnakan penertiban secara langsung kepada PO, Travel Agent, juga Bus Overland yang berasal dari luar daerah lombok.
Kadis Dishub sangat setuju denga apa yang di sampaikan oleh Ketua HPI NTB untuk segera melakukan penertiban kepada pelaku wisata ataupun PO juga Travel Agent yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Perda No.4 Tahun 2016 Tersebut.
Begitu juga dengan Dirlantas beserta Sat Pol PP siap bergabung dalam dan akan memgerahkan anggotanya dalam menertibkan Perda tersebut.