Pemerkosa Dua Anak Kandung Asal Loteng Divonis 19 Tahun
Terjemahan

AmpenanNews.com — Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya memvonis terdakwa pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya yakni BHC (57) warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dengan vonis 19 tahun penjara.

Vonis 19 tahun itu diketahui lebih besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana sebelumnya menuntut terdakwa dengan penjara 15 tahun dan membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Kasus yang menimpa para korban bermula dari anak pertama terdakwa yakni RHFD yang mengalami pemerkosaan dari tahun 2009 – 2013. Saat pemerkosaan pertama, korban diketahui masih berumur 15 tahun. Anak pertama di perkosa dari masih duduk di bangku SMP hingga kelas 1 SMA.

RHFD sempat berhenti di perkosa oleh terdakwa setelah RHFD ini menikah dan dan tinggal bersama suaminya. Setelah RHFD menikah, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandung yang kedua berinisal RH atau adik dari RHFD dan itu berlangsung dari tahun 2020-2021.

Hanya saja karena anak pertama ada masalah keluarga dengan suaminya, maka anak pertama kembali ke rumah terdakwa dan saat kembali inilah malah korban (anak pertama,red) kembali di perkosa.

Baca Juga :  Olah TKP Meninggalnya WNA Asal Australia oleh Polres Loteng

Oleh terdakwa mengaku aksi yang dilakukan ini karena terdakwa merasa kesepian, karena isteri terdakwa pergi menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia.

Istri terdakwa ini memang sempat pulang kampung namun kembali merantau. Disatu sisi juga terjuak selama ini terdakwa dalam mendidik anaknya sangat keras dan sering memukul. Sehingga anak mereka tidak bisa berbuat apa – apa.

Kasus ini kemudian terungkap saat anak pertama terdakwa menangis dan menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anak kedua terdakwa. Namun ternyata anak kedua dari terdakwa juga ikut menangis, karena ternyata mengalami nasip serupa.

Akhirnya kedua anak terdakwa ini melapor ke paman mereka dan paman mereka akhirnya melapor ke Polres Lombok Tengah.

JPU Terdakwa, Dwi Dutha Arie Sampurna ketika di konfirmasi membenarkan jika terdakwa kasus pemerkosaan tersebut, sudah di vonis bersalah oleh Majelis Hakim.

“Sudah putus tadi mas dengan pidana penjara 19 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama enam bulan. Jadi pasal yang terbukti sesuai dengan tuntutan,” ungkap Dwi Dutha Arie Sampurna, Senin kemarin (25/7/2022).

Baca Juga :  Penyemprotan Disinfektan Oleh Polres Loteng dan Beri Imbauan

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam pada diri anak atau korban, terdakwa telah menyetubuhi kedua anak kandungnya, perbuatan terdakwa berakibat merusak masa depan anak dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, terdakwa melakukan perbuatan tersebut secara terus menerus dan berulang kepada anak.

“Perbuatan terdakwa selain bertentangan dengan norma – norma hukum adalah juga bertentangan dengan norma – norma agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat,” ujar Dwi.

Disatu sisi memang, keadaan yang meringankan terdakwa karena terdakwa tidak pernah dihukum, sehingga menimbang berdasarkan pertimbangan mengenai keadaan yang memberikan dan yang meringankan terdakwa dan dikaitkan pula dengan tujuan penjatuhan pidana bukanlah untuk balas dendam.

Melainkan semata – mata bertujuan untuk menjadikan pelaku dikemudian hari tidak lagi terus mengulangi perbuatan yang sama, sehingga menjadikan pribadi yang baik dan berguna.

“Maka majelis hakim berpendapat bahwa tentang lama pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa telah mencerminkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang telah di perbuatnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Menteri Koperasi dan UKM Tinjau Lokasi Pemberdayàan Sarang Walet

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim, Dewi Farida dalam sidang putusan yang dilaksanakan di pengadilan negri praya, pada Senin (25/7/2022).

Dutha menyatakan, terdakwa terbukti melanggar aturan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 76D undang- undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. 81 ayat (1) dan ayat (3) undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Sebelumnya memang kita tuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 subsidiar 6 bulan kurungan,” terangnya.

“Dan perbuatan terdakwa tidak dimaafkan oleh kedua anaknya, karena terdakwa merupakan ayah kandung dari korban yang senyatanya harus menjaga dan merawat serta memberikan contoh yang baik pada anak- anaknya,” tutupnya. (di)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments