AmpenanNews. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) merilis dua kasus yang ditangani sejak beberapa bulan yang lalu, yakni pelimpahan berkas kasus Ustad Mizan dan kasus Ida Made Santi Adnya, (IMS) pada hari Hari ini, Rabu (27/7/2022).
“Kasus Ustad Mizan sudah P21, kita sudah limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk dilakukan proses penuntutan,” jelas Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Senoaji SIK didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda NTB Kompol Putu Sumbawa SH M.I.Kom di Mapolda NTB.
Usai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan kajian bersama ahli bahasa serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ustad Mizan juga melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap duanya.
“Sebagai informasi, berkas Ustad Mizan telah dinyatakan lengkap dalam artian sudah P-21 oleh JPU,” jelasnya.
Sebagai barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kemarin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Polda NTB juga akan menyerahkan berkas perkara Ida Made Santi Adnya, SH., MH juga, ke Kejaksaan Tinggi NTB hari ini, Rabu (27/7/2022) ini.
Kemudian terhadap Ustadz Mizan, Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 ayat (2) Jo. pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret Mantan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB IMS yang telah dinyatakan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda NTB dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan kini telah masuk tahap dua dengan menyerahkan berkas tahap dua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Begitu kabar yang disampaikan Kabag Wasidik Ditreskrisus sekaligus sebagai Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command center Polda NTB, (27/07)
Darsono menjelaskan bahwa sesuai dasar-dasar, pertama adanya Laporan Polisi No 89 / 2021 tertanggal 16 Maret 2021, yang kedua sesuai perintah penyidikan nomor SP 45 / 2021 Ditreskrimsus tertanggal 18 Maret 2021, ketiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/25/2021 tanggal 18 Maret 2021, kemudian yang keempat sesuai Surat Kejaksaan Tinggi NTB nomor B_1648/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka IMS sudah lengkap (P_21) dan sesuai surat Kapolda NTB nomor B_86/2022 tertanggal 26 Juli 2022 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama IMS ke Kejaksaan.
“Itu merupakan dasar kami sehingga pada hari ini usai Komferensi pers akan dilakukan pelimpahan tersangka IMS beserta barang bukti ke Kejaksaan. Jadi semua proses yang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda NTB sudah sesuai dan hasil kerja tim penyidik akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan tinggi beserta tersangkanya,”ungkap Darsono.
Ia pun menjelas secara singkat bagaimana kronologis pria yang berprofesi pengacara ini (IMS) menjadi tersangka sehingga kasus yang ditangani Polda NTB dan hari ini akan diserahkan ke kejaksaan.
Pada tanggal 20 Februari 2021 sdr. IMS (tersangka) dengan menggunakan akun Facebook pribadinya membuat postingan yang berisi kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar dikantor pelayanan kekayaan negara dan Lelang (KPKNL) di kantor jalan Pendidikan Mataram” dengan menambahkan foto dokumen Penilaian aset KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik).
Kemudian di tanggal yang sama tersangka (IMS) kembali membuat postingan yang kalimatnya “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya ” dengan menambah dua foto hotel Bidari, sedangkan lelang Hotel Bidari tersebut telah berakhir di KPKNL pada tahun 2020.
“Oleh karena itu pihak pemilik Hotel Bidari merasa hotelnya dirugikan, maka melapor ke Polda NTB atas UU ITE,”ucapnya.
Maka dari bukti-bukti yang berhasil di kumpulkan, terduga saat itu ditetapkan menjadi tersangka dan berdasarkan surat penilaian kejaksaan Tinggi NTB telah dinyatakan lengkap (P_21) sehingga hari ini atas perintah pimpinan, Ditreskrimsus Polda NTB akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk selanjutnya akan dilakukan penuntutan di persidangan.
“Jadi setelah tersangka serta berkas tahap 2 ini kami serahkan maka terhadap tersangka telah menjadi wewenang Kejaksaan,”pungkasnya.
Sedangkan untuk Ida Made Santi polisi menerapkan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).