Lombok Tengah, AmpenanNews.com – Kepala Desa (Kades) Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, H Ismail Sahabudin penuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangannya dalam laporan yang dia layangan atas dugaan tindak pencemaran nama baik terhadap dirinya, Pada Senin (18/7/2022).
Dari pantauan wartawan, Kades tiba di Polres Lombok Tengah pada sekitar pukul 11: 00 wita, dengan mengenakan topi hitam, switer lengan panjang warna abu rokok, dan celana jeans panjang. Kemudian, Ismail diperiksa sekitar selama satu jam setengah, dengan dicecerkan sejumlah pertanyan mengenai laporan yang ia layangakan.
Kepala Desa Darek, Ismail Sahabudin yang dimintai keterangannya seusai diperiksa mengatakan bahwa, dirinya diperiksa atas adanya laporan yang ia layangkan beberapa waktu yang lalu. Dimana saat itu ia didatangi rumahnya oleh sekelompok orang yang diduga mencemarkan nama baiknya.
“Saya diperiksa untuk melengkapi berkas pelaporan saya terkait pencemaran nama baik, warga yang mendatangi rumah saya itu,” ungkap Ismail.
Dikatakan juga oleh Ismail, adapun yang dipertanyakan oleh penyidik saat itu yakni seputaran kejadian saat adanya sejumlah warga yang mendatangi rumahnya.
Kemudian, dia juga menyebutkan bahwa, saat itu dirinya dikatain dengan kata – kata yang sangat tidak mengenakkan baginya. Sehingga ia, dengan banyak dorongan dari keluarga serta masyarakat lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dapat ditindak secara hukum.
“Dia (Terlapor) datang ke rumah saya dan mengatain saya yang sangat tidak enak didengar, makanya saya didorong untuk melaporkan,” ujar Ismail.
Namun disisi lain, Ismail belum dapat memberikan secara terperinci siapa saja yang ia laporkan dalam perkara ini. Akan tetapi yang jelas saat ini laporan yang sudah ia layangkan itu telah ditangani dan sedang diproses oleh pihak berwajib.
“Nanti dah itu, nanti penyidik saja yang menyampaikan,” kata Kades.
Saat kejadian itu, kata Ismail, ia berserta dengan istrinya sedang beristirahat, lalu kemudian datanglah sekelompok orang yang datang sambil berteriak dan menggedor pintu rumahnya, lalu melontarkan perkataan yang tidak – tidak.
“Saat itu kaget, panik. Ada apa, lalu mereka secara sepontan ngomong yang enggak – enggak itu,” cerita Ismail.
Menurut Ismail, saat kejadian itu memang banyak yang mendatangi rumahnya. Akan tetapi saat itu yang ia tau hanya tujuh orang yang paling mencolok melontarkan bahasa yang menurutnya telah mencemari nama baiknya sebagai kades.
“Yang datang setau saya itu keluarganya saja, tapi banyak juga warga yang datang nonton atau gimana. Tapi kita laporkan hanya tujuh orang,” sebut Kades.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari kades darek sebagai pelapor. Kemudian, polisi juga dalam agenda itu meminta kepada pelapor untuk mendatangkan saksi – saksi dalam kejadian tersebut.
“Iya pelapornya sudah datang tadi, dan tadi kita periksa dia (kades darek) yang sebagai pelapor, kita juga minta untuk mendatangkan saksi – saksinya,” kata kasat.
Dikatakan juga oleh Redho, untuk pasal yang dikenakan dalam laporan ini yakni Pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik. Selebihnya pihak kepolisian sampai saat ini belum dapat memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap para terlapor. Mengingat bahwa dalam laporan yang dilayangkan oleh Kades Darek ini ada tujuh orang sebagai terlapor.
“Untuk terlapor belum, setelah kita panggil saksi pelapor baru kita akan panggil terlapornya, nanti kita jadwalkan untuk pemanggilan terlapornya,” ucap Kasat.
Diketahui bahwa, dalam surat tanda terima pengaduan yang bernomor STTLP/14/VII/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB. Kades darek melaporkan sejumlah orang wargaya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam surat tanda tenerima pengaduan itu juga dituliskan bahwa kepala Desa Darek didatangi oleh sejumlah orang di rumahnya di Dusun Tanggong, Desa Darek pada Senin 4 Juli 2022 kemarin.
Dimana, sejumlah warga itu diduga telah mencaci maki kepala desa dengan mengatakan “Basong, Anjing edak kenan jari kepale”. Dan sekelompok warga itu juga melontarkan tuduhan terhadap kades bahwa telah menghamili salah satu istri dari warganya. (di)
Selama ini beritanya sepihak aja, coba ekspos si bunga sebagai kunci permasalahan