AmpenanNews.com – Diduga telah melakukan dugaan tindak pidana Mukah (Over Spel) atau persetubuhan di luar izin suami sehingga mengakibatkan perempuan berinisial M
yang merupakan istri sah dari warganya hamil, salah satu oknum kepala Desa, di kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, pada Jum’at (22/7/2022) kemarin.
Oknum kades tersebut dilaporkan ke polisi oleh H Abdul Wahid (41) keluarga dari HMJ atau suami dari M selaku korban. Kemudian, pihak dari keluarga HMJ melayangkan laporannya ke Polres Lombok Tengah didampingi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) Nusantara dengan pasal 284 kitab undang – undang hukum pidana (KUHP).
Kuasa Hukum pelapor, Lalu Wira Bakti yang dikonfirmasi AmpenanNews.com via telpon membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat aduan dengan dugaan adanya tindak pidana Mukah (Over Spel) ke SPKT Polres Lombok Tengah yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan M istri dari HMJ.
“Iya benar, tadi siang sebelum Jum’at kita sudah laporkan ke SPKT Polres Lombok Tengah dengan dugaan Mukah,” kata Lalu Wira Bakti.
Wira juga menjelaskan bagaimana kronologis singkat dari kejadian tersebut. Sekitar hari kamis tanggal 23 oktober 2021 yang lalu pada jam 23 Wita. Terlapor mendatangi rumah M yang berada di dusun jowet panji, desa darek, kecamatan praya barat daya. Yang mana saat itu suami dari M tengah berada di arab saudi.
Kemudian, terlapor saat itu datang ke rumah M dengan mengetok pintu supaya dibukakan. Setelah pintu itu dibukakan oleh M, oknum kades itu langsung masuk ke rumah M dengan secara tiba – tiba memeluk dan menidurkan M di sofa di ruangan tamunya.
“Aksinya itu dilakukan sebanyak dua kali, bahkan dulu sempat dipergoki warga, namun dia (terlapor) meminta maaf kepada warga yang memergokinya itu supaya tidak diceritakan,” ujar Wira.
Selanjutnya, setelah suami M pulang dari luar negri pada tanggal 13 April 2022 yang lalu. Dia agak curiga setelah melihat perut serta tingkah laku dari istrinya yang banyak berdeda dari biasanya.
“Tapi pada saat itu suaminya ini tetap masih mempertahankan rumah tangganya sambil dia menyelidiki. Dan akhirnya suaminya membawa M untuk memeriksa ke bidan dan saat itu kandunganya telah berusia 5 bulan,” sebut Wira.
“Namun selang beberapa hari, suaminya mengajak M untuk periksa lagi ke salah satu dokter kandungan di praya, dan diperkirakan akan melahirkan sekitar tanggal 5 atau 6 juli 2022. Namun dia melahirkan pada 4 juli 2022 kemarin,” lanjutnya.
Atas kejadian itu, keluarga dari pelapor melakukan perundingan dengan lingkup keluarganya. Sehingga bersepakat untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum dari pelapor meminta kepada pihak Polres Lombok Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini dengan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K yang dikonfirmasi AmpenanNews.com via whatsapp terkait laporan tersebut sampai berita ini dimuat belum dapat memberikan jawaban.
Sementara seperti diketahui, oknum kades tersebut beberapa waktu yang lalu dengan tegas membantah atas adanya tuduhan itu. Bahkan, belum lama ini ia telah layangakan surat aduan juga dan telah dipriksa oleh penyidik sat reskrim Polres Lombok Tengah dengan dugaan pencemaran nama baik. (di)