Babak Baru, Kepala Desa Darek Laporkan Warganya ke Polisi
Terjemahan

Lombok Tengah, AmpenanNews.com – Babak baru, Kepala Desa Darek, H Ismail Sahabudin dengan resmi melayangkan aduan atau melaporkan warganya ke Polres Lombok Tengah (Loteng) atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam surat tanda terima pengaduan yang bernomor STTLP/14/VII/2022/SPKT/Polres Loteng/Polda NTB. Kades darek melaporkan sejumlah orang wargaya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dalam surat tanda tenerima pengaduan itu juga dituliskan bahwa kepala Desa Darek didatangi oleh sejumlah orang di rumahnya di Dusun Tanggong, Desa Darek pada Senin 04 Juli 2022 kemarin.

Dimana, sejumlah warga itu diduga telah mencaci maki kepala desa dengan mengatakan “Basong, Anjing edak kenan jari kepale”. Dan sekelompok warga itu juga melontarkan tuduhan terhadap kades bahwa telah menghamili salah satu istri dari warganya.

Baca Juga :  Safari Kampung Sehat Polres Lombok Tengah Bersama Forkopimda

Selain melaporkan warga yang mendatangi rumahnya, kades juga telah melaporkan beberapa akun media sosial yang ia duga telah mencemari nama baik desa yang ia pimpin.

“Terhadap adanya tuntutan dari sebagian masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Bergerak, tindakan saya selaku kepala desa sudah melaporkan akun-akun yang telah menyebarkan berita yang dapat mencoreng nama baik desa darek,” Ungkap Ismail dalam keterangannya pada saat agenda kelarifikasi di Kantor Camat Praya Barat Daya, Pada Jum’at (15/7/2022).

“Dan saya juga sudah Melaporkan pihak-pihak yang telah menuduh den menuding saya dengan cara mendatangi rumah saya kepada pihak yang berwajib,” lanjut Ismail.

Sementara tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama, S.Tr.K yang dikonfirmasi AmpenanNews.com di kantornya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan yang dilayangkan oleh Kades Darek.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Ingin Kerajinan Tangan Siap Sambut MotoGP

“Iya benar kemarin pada hari selasa, dan baru tadi kami sudah turunkan ke penyidik,” kata Redho.

Atas aduan yang dilayangkan kades Darek tersebut, penyidik Polres Lombok Tengah telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor, dan akan diperiksa pada Senin, 18 Juli 2022 mendatang. Tidak hanya pelapor, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi dari pelapor.

“Tadi sudah ditelpon untuk kades Darek dan saksi – saksinya. Dan hari senin akan datang untuk kita periksa,” tutur Kasat.

Seperti diketahui, laporan yang dilayangkan kades Darek ini merupakan babak baru dari polemik kasus dugaan sekandal asusila yang diduga dilakukan oleh sang Kepala Desa dengan istri warganya. (di)

Baca Juga :  Sebanyak 89 Kades akan Berakhir Masa Jabatannya

 

Subscribe
Notify of
guest

3 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments
Mat
Mat
2 tahun lalu

Pecuan tam nulis berita skedik ton. Salak doang unim iku. Saya keberatan, Tunggu laporan saya