Lombok Tengah, AmpenanNews.com – 15 Desa persiapan di Lombok Tengah yang telah lama keluar nomor register dari Pemerintah Pusat nyatanya sampai hari ini tak kunjung lengkap syaratnya. Adapun yang perlu dilengkapi saat ini adalah Peraturan Bupati (Perbub) tentang batas Desa persiapan itu sendiri.
Akan tetapi, Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah sedang melengkapi kekurangan yang masih dibutuhkan untuk menetapkan Desa persiapan itu menjadi Desa Definitif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim mengatakan bahwa, saat ini pihaknya sedang menggenjot sejumlah kekurangan yang masih dibutuhkan. Ia sebutkan, 15 Desa persiapan itu saat ini masih belum bisa didefinitif karena masih terkendala dengan beberapa aturan. Salah satunya seperti Perbub tentang Batas Desa.
“Ada persyaratan yang masih kita penuhi yaitu Peraturan Bupati tentang batas Desa atau peta Desa. Ini praturan baru, karena dulu – dulu tidak pernah dimintak. Tapi sekarang dimintak,” kata Zaenal Mustakim saat ditemui AmpenanNews.com belum lama ini.
Zaenal Jelaskan, untuk syarat pembuatan Perbub ini biasanya dibutuhkan setelah Desa itu dinyatakan definitif. Akan tetapi beda dengan kali ini, Desa harus menentukan batas wilayahnya terlebih dahulu baru dapat dijadikan Desa yang tetap.
Dengan demikian, Zaenal berjanji untuk mengusahakan suapaya 15 Desa yang telah keluar nomor registernya itu dapat didefinitifkan sesegera mungkin. Bahkan, ia menargetkan Perbub tentang batas Desa itu dapat tuntas pada akhir tahun ini.
“Tapi insya Allah kita akan usahakan Perbub tentang batas Desa ini dapat selsai dalam waktu dekat ini, dengan segala cara,” janji Zaenal.
Untuk anggaran, penggarapan Perbub ini sendiri akan ditanggulangi sendiri oleh Pemerintah Daerah melalui APBD Perubahan. Hal itu dilakukan semata – mata untuk segera menyelesaikan kekurangan tersebut.
“Untuk desa persiapan ini, harus segera diselsaikan maka pemerintah Daerah yang ambil alih (Pembiayaannya),” terangnya.
Kendati demikian, Zaenal Mustakim tetap berharap Perbub tentang batas Desa ini dapat diselsaikan sesegera mungkin. Mengingat pemekaran Desa merupakan salah satu langkah untuk mempercepat proses prekonomian dalam desa tersebut.
“Mudah – mudahan akhir tahun bisa selsai, soalnya sekarang itu aja yang masih terkendala dengan Perbub tentang batas desa ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ke 15 Desa persiapan dimaksud, yakni Desa Persiapan Berinding Kecamatan Kopang, Desa Pajangan Kecamatan Kopang, Desa Pengonak Kecamatan Praya Timur, Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur, Desa Beleka Daya Kecamatan Praya Timur, Desa Beleka Lebe Sane, Desa Lingkok Berenge, Desa Janggawana, Desa Prako, Desa Tibu Sisok, Desa Pandan Tinggang, Desa Kerame Jati, Desa Dadap, Desa Lendang Tampel dan Desa Persiapan Lelong. (di)