AmpenanNews. Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD terhadap Penyampaian Penjelasan kepala daerah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna XII masa sidang III Tahun 2022, yang berlangsung, Selasa (21/6/2022)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 194 Ayat 1 yang menyebutkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan Laporan Keuangan BUMD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada bulan Februari sampai dengan bulan April 2022.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 149.A/LHP/XIX.MTR/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 dan telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur serta mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Ini merupakan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke enam kali secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Pada Kesempatan itu Fraksi-fraksi DPRD juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur atas hasil LHP BPK dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke Enam , untuk itu DPRD berharap agar capaian ini terus dipertahankan dan dapat ditingkatkan pada masa-masa yang akan datang.
Setelah memperhatikan dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap Pidato Bupati terhadap Penyampaian Penjelasan kepala daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur, menyatakan Setuju untuk dibahas lebih Lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur, juga meminta Penjelasan terhadap hal-hal sebagai berikut :
Pertama terkait Realisasi Anggaran pada LKPJ Kepala Daerah tahun 2021 beberapa bulan yang lalu dengan LKPJ APBD 2021 terdapat perbedaan yang sangat mencolok baik pada realisasi pendapatan maupun belanja, PAD pada LKPJ bupati 77,48 % sedangkan Pada LKPJ APBD 90,77 %. Belanja Daerah Keseluruhan pada LKPJ Bupati 91,01 %, sedangkan pada LKPJ APBD 2021 87,80 %; Agar Pemerintah Daerah tidak hanya Fokus pada upaya peningkatan produksi semata tetapi hendaknya dapat merumuskan kebijakan yang mengarah pada upaya stabilitas harga komoditas pertanian dan peningkatan nilai tambah hasil bagi petani.
Dengan telah dikeluarkannya surat Edaran Menpan-RB No. B/185M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian dilingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , terkait hal itu apa sikap Pemerintah Daerah. Bahwa UMKM terbukti tetap eksis dimasa Covid 19, perlu mengusulkan program pemberdayaan melalui pelatihan dan pengadaan alat pendukung serta permudah perijinannnya.
Perlunya peran Pemerintah Daerah Terhadap terjangkitnya hewan sapi oleh Penyakit Mulut dan kuku PMK agar lebih dapat terkendali , sehingga tidak merugikan petani ternak.
Meningkatkan Produksi, Produktifitas dan nilai tambah untuk daya saing produk unggulan daerah. Meningkatkan kualitas sektor Pariwisata dan investasi daerah yang didukung oleh regulasi dan keamanan Wilayah.
Infrastruktur masih belum merata disemua wilayah, seperti pembangunan gedung sekolah, masih terfokus di sekolah negeri saja dan masih banyak jalan yang belum dihotmix.
Disektor kesehatan ,agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih maksimal. Kepada Dinas terkait untuk dapat meningkatkan pengelolaan aset Daerah sehingga dapat meningkatkan PAD.
Menyusun Strategi terpadu peningkatan IPM Kabupaten Lombok Timur dengan melibatkan semua Stakcholder sehingga memiliki daya ungkit untuk meningkatkan IPM Kabupaten Lombok Timur.
Melakukan Evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembangunan dan realisasi anggaran Pembangunan di Kabupaten Lombok Timur, sehingga seluruh perencanaan pembangunan dapat dipastikan dinikmati oleh masyarakat; Kinerja dan hasil Pencapaian BUMD- BUMD untuk PAD Kabupaten Lombok Timur, agar dievaluasi dan jangan dibiarkan berjalan ditempat.
Terhadap status Lombok Hospital di Desa Apitaik Kecamatan Pringgabaya, status hukum model kerjasama antara Pemda dengan pihak terkait.
Meminta Kepada untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada penggunaan anggaran penanganan covid 19 diseluruh Pemerintahan Desa.
Terkait perusahaan jasa penyalur tenaga kerja migran yang berkantor pusat maupun cabang yang berdomisili di Lombok Timur, perlu di data dan di klarifikasi, Meminta kepada Pemda untuk memberikan Klarifikasi secara luas kepada masyarakat terhadap informasi kredit sapi yang mengatasnamakan kerjasama antar Pemda Kabupaten Lombok Timur, dengan Pihak Salah satu Bank Pemerintah.
Perlu penjelasan terhadap masih mahalnya minyak goreng, kelangkaan pupuk dan pendistribusian dana Bansos Hibah.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Lain-lain Pendapatan yang sah.
Demikian Tanggapan Fraksi-fraksi DPRD terhadap Penyampaian Penjelasan kepala daerah tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021.