AmpenanNews.com, Lombok Tengah – Sembilan kali disurati terkait kasus dugaan penggelapan pajak hotel dan restoran yang ada di Lombok Tengah (Loteng) pada tahun 2019 yang lalu, kini terus bergulir.
Bahkan, pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah menyurati oknum honorer yang diduga menggelapkan pajak tersebut sebanyak sembilan kali. Namun sampai hari ini oknum juru pungut itu terkesan “Bodo Amat” karena respon yang didapati Bappenda nihil.
Untuk diketahui bahwa, dugaan penggelapan pajak hotel dan restoran ini terkuak setelah adanya surat dari inspektorat Loteng Nomor: 700/27/PNS/RHS/2021/TT tertanggal 16 Maret 2021 Perihal : LAPORAN HASIL AUDIT TUJUAN TERTENTU UNTUK PAJAK HOTEL DAN RESTORAN.
Dimana, dalam LHP dari Inspektorat tersebut menyebutkan Pajak Hotel dan Restoran sebesar Rp. 992.802.410,00 belum dikembalikam oleh oknum pegawai honorer di Bappenda berinisial HI.
Kepala Badan (Kaban) Bappenda Lombok Tengah Jalaludin, menyebutkan bahwa perkara ini telah bergulir sekian lama. Bahkan saat ia masih menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) hal itu telah terjadi.
Namun setelah ia masuk sebagai Kepala di kantor Bappenda yang baru, maka langsung disodorkan beberapa tugas yang harus di selsaikan, termasuk uang pajak yang diduga ditilep oknum honorer itu.
“Saya hanya menindak lanjuti hasil LHP dari inspektorat. Begitu tiang (Saya red) masuk di sini (Bappenda), saya masuk pada pertengahan tahun 2021, dan kalau masalah ini kan tahun 2019,” sebut Jalaludin, saat ditemui AmpenanNews.com di ruangan kerjanya, Pada Selasa (21/6/22) kemarin.
“Dan begitu saya masuk sebagai Kepala Bappenda langsung saya disodorkan soal soal yang harus menjadi tugas,” lanjut Jalal.
Jalal mengakui bahwa, sebagai pejabat yang baru saja menduduki tempat baru. Maka ia harus melakukan tindakan apa yang dapat dilakukan. Termasuk untuk menyurati HI pada saat itu.
“Dan sebagai pejabat yang harus menjalankan surat dari inspektorat itu maka kita bersurat setiap bulan kepada yang bersangkutan,” kata Jalal.
Kaban Bappenda itu juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada HI untuk mengembalikan uang pajak tersebut sebanyak sembilan kali. Akan tetapi tidak ada progres atau sinyal dari yang bersangkutan untuk mengembalikan hasil pungutan pajak itu.
“Belum sama sekali (Dikembalikan), sampai dengan surat yang ke sembilan belum ada progress,” jelas Kaban.
Dikatakan, untuk surat penagihan itu ia lakukan pertama kali seusai ia di pindah tugaskan dari DPMD ke Bappenda. Dan kalau dihitung memang perkara ini sudah berlangsung dan didiamkam begitu lama.
“Iya, karena itu yang menjadi bagian pekerjaan yang harus saya lakukan. Kan enggak mungkin saya bilang ini kerjaan orang kenapa saya harus repot, kan begitu,” cetus Jalal.
Kemudian, tindakan yang pihaknya ambil untuk menyurati oknum honorer itu, bagi Jalal, merupakan salah satu tugas institusi yang tidak dapat dihindari dan ditolak. Oleh karena itu, perkara ini akan dia usahakan harus dituntaskan.
“Ini tugas secara institusi yang harus saya lakukan, tugas secara kelembagaan. Mau persoalan orang lain, pejabat lama yang punya soal. Ini harus saya selsaikan,” tegas Jalal. (di)