AmpenanNews.com – Baru – baru ini masyarakat Lombok Tengah (Loteng) tengah dicengangkan oleh adanya dugaan penggelapan uang pajak retrebusi sejumlah Hotel dan Restoran yang ada di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Yang membuat hal ini menarik adalah, yang diduga sebagai pelaku dalam hal ini merupakan seorang pegawai honorer yang berperan sebagai juru pungut.
Yang mana kemudian, sejumlah uang yang dihasilkan melalui pajak hotel dan restoran itu nyatanya diduga ditilap oleh oknum pegawai honorer yang dipercayai sebagai juru pungut itu.
Hal itu terkuak ketika adanya surat yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah yang ditandatangani Kepala Badan (Kaban) langsung, Jalaludin. Dimana surat tersebut ditujukan langsung kepada inisial HI dengan Hal: pengembalian hasil audit. Surat dikeluarkan 05, April 2022.
Surat yang dilayangkan oleh Bappenda itu merupakan lanjutan dari Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 700/ 27/ PNS/ RHS/ 2021/ TT tertanggal 16 maret 2021 Perihal : LHA TUJUAN TERTENTU T.A 2020 untuk Pajak Hotel dan Restoran.
Yang mana dalam audit yang dilakukan oleh Insfektorat itu, ditemukan sebesar Rp,992.802.410,00 uang dari hasil pajak hotel dan restoran yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Dari tanggal audit tersebut dapat diyakini bahwa perkara ini sudah bergulir begitu lama. Namun sampai hari ini belum ada titik terang penyelsaian atau etikat baik untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Derah (Sekda) Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya, yang ditemuai AmpenanNews.com belum lama ini menyebutkan bahwa, pihaknya sejak awal telah menyarankan untuk mengembalikan uang pajak tersebut. Bahkan ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembiaran, atau pasang badan atas kejadian itu. Walaupun dirinya masih ada ikatan keluarga dengan si pegawai honorer tersebut.
“Kami tidak melakukan pembiaran. Kami terus mengejar pengembalian (Uang pajak) tersebut,” tegas Sekda.
Sekda juga mengatakan bahwa, saat ini persoalan tersebut tengah dilakukan penagihan oleh Bappenda Lombok Tengah. Walaupun memang ada keterlambatan dalam pengembalian ini, namun pihaknya intens untuk menyerukan agar uang tersebut dikembalikan dan segera masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kan sekarang sedang diproses oleh Bappenda. Tapikan ada langkah – langkah (Upaya) yang dilakukan oleh Bappenda,” kata Firman.
Kemudian, adanya persoalan itu. Pemda dalam hal ini akan segera memanggil unsur pelaksana teknis (UPT) untuk mendengar apa yang menjadi kendala dalam hal ini. Dan pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum pegawai honorer yang juga sebagai juru pungut dalam penagihan pajak hotel dan restoran tersebut.
“Pasti akan ada kok (Tindakan Tegas red). Kita akan panggil kepala UPTnya untuk memperhatikan itu. Jangan dibiarkan berlarut – larut,” tegas Sekda.
Sementara, menanggapi pernyataan Sekda di atas, Sekertaris Forum Analisis kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA-RI) Bambang Heri mengungkapkan bahwa, apa yang disampaikan oleh Sekda itu merupakan narasi pembenaran belaka. Menurutnya, yang terjadi dilapangan justru sebaliknya.
Padalah lanjut Bambang, jika berbicara terkait dengan tugas dan fungsi Sekda dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor.12 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal.4 menyebutkan bahwa, Jabatan Sekda secara langsung merupakan Pejabat Perangkat Daerah yang memegang kewenangan tertinggi terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai Koordinator Pengelolaan Anggaran, yang mana fungsinya antara lain menyusun, merencanakan, melaporkan dan mengawasi.
“Dasar itulah yang seharusnya menjadi rujukan Sekda untuk lebih cepat dan sigap dalam bertindak. Bukan justru hanya menunggu tanpa ada progres sampai satu tahunan lebih, dan itupun hasilnya nol besar tidak ada perkembangan. Sampai delapan kali surat dilayangkan,” ungkap Bambang Heri, kepada AmpenanNews.com Pada Kamis (16/06/22).
Kemudian, Pria yang kerap disapa Bam’s itu juga mengatakan bahwa, banyaknya isu – isu dan opini yang beredar belakangan ini juga muncul akibat dari Sekda yang melakukan tugasnya tidak optimal.
Hal tersebut juga menjadi pertanda bahwa sistem atau tata kelola yang dibangun oleh Pemda Lombok Tengah terkait pajak hotel dan restoran dari hasil pungutan belum maksimal.
“Dan fungsi pengawasan dari para legislatif juga masih lemah. karena anggaran yang hampir 1 Milyar saja para Dewan kita masih kecolongan,” ujarnya.
Selain itu, Bam’s juga meyakini bahwa, penggelapan uang hasil pajak ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Baginya, bagaimana mungkin orang yang hanya bersetatus sebagai honorer dapat melakukan hal seperti itu, dan dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan tegas. Oleh karena itu, ia menduga ada tembok besar yang menjadi tameng dalam hal ini.
“Saya tidak yakin ini hanya dilakukan oleh juru pungut (Honorer red) itu saja, tapi saya menduga ada korupsi berjamaah dalam hal ini,” sebut Bam’s.
“Itu baru satu jenis Pajak, bagaimana kalau kita bicara terkait hasil Pajak – pajak yang lain?,” lanjutnya.
Sementara, Kaban Bappenda Lombok Tengah, Jalaludin yang coba untuk ditemui wartawan di kantornya tidak berada di sana. Oleh karena itu, sampai berita ini dimuat pihaknya belum dapat memberikan keterangannya. (di)