Terjemahan

Jakarta – Pemerintah menghentikan siaran televisi (TV) analog di sebagian wilayah per 30 April 2022. Untuk meringankan beban masyarakat, penyelenggara mux akan memberikan bantuan set top box (STB) kepada rumah tangga miskin.

Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2021, penyelenggara mux sebagai lembaga penyiaran yang mengelola mux atau kanal-kanal yang digunakan untuk siaran televisi digital. Penyelenggara mux terdiri atas satu lembaga penyiaran publik, yaitu TVRI, dan tujuh lembaga penyiaran swasta.

Dikutip dari situs siarandigital.kominfo.go.id, staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan STB gratis. Data mereka sudah dipegang pemerintah.

“Masyarakat rumah tangga miskin ini tidak perlu mendaftar karena datanya ada di Kominfo yang bersumber dari Kementerian Sosial,” ujar Niken dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 April 2022.

Baca Juga :  Empat Kawasan Dipastikan Dapat Bantuan STB dari Penyelenggara Mux

Niken mengatakan salah satu keunggulan migrasi dari TV analog ke digital adalah ekonomi di internet akan tumbuh karena sebaran internet makin merata. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) go online, e-commerce, bahkan informasi kebencanaan menjadi bagian dari kemajuan TV digital.

Dengan siaran format digital, siaran-siaran TV akan makin beragam yang secara otomatis membuka ruang bagi industri kreatif Tanah Air. Masyarakat yang kreatif nantinya akan banyak muncul mengisi acara atau konten di TV digital.

“Jadi, ruang untuk mengekspresikan budaya lokal semakin luas dengan adanya siaran TV digital,” ujar Niken.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, mengakui ada kebingungan di masyarakat terkait migrasi siaran ini. Namun, pihaknya sudah menyosialisasikan migrasi dari TV analog ke digital selama enam bulan terakhir.

Baca Juga :  NTB Akan Terima 183 Ribu STB Gratis

“Tentu publik awalnya heran apa sih TV analog dan TV digital itu? Inilah tugas kita pemerintah daerah, melalui Kominfo, kami bersama Komisi Penyiaran Kepri melakukan sosialisasi baik dari media massa, maupun media online, maupun beberapa siaran-siaran digital TV lokal, maupun radio-radio,” ujar dia.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau, Henky Mohari, mengatakan wilayahnya sangat diuntungkan karena berada di daerah perbatasan. Sehingga, Kepri menjadi fokus pemerintah untuk melakukan digitalisasi.

Pada 2019, terang dia, siaran TV di Kepri sudah analog dan digital. Ini merupakan bagian dari proses menyetop siaran TV analog yang dilakukan bertahap mulai 30 April 2022.

“Waktu itu undang-undangnya belum ada. Tapi melalui kebijakan Kominfo, kita sudah mulai ke digital,” ujar dia.

Baca Juga :  Sesuai PP 48 Tahun 2021, Penyelenggara Mux Didorong Untuk Masif Bagikan STB Gratis ke Masyarakat

Perlu diketahui, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.

Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.

Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.

TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.

TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.

Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.

Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments