PDAM Loteng Fokus Wujudkan Pelayanan yang Lebih Optimal
Terjemahan

AmpenanNews.com – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pelanggan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani  Lombok Tengah (Loteng) menggelar diskusi publik bersama masyarakat serta NGO penggiat sosial Loteng, Rabu (15/06) di Hotel Grand Royal, Batujai.

Diskusi publik tersebut mengangkat tema “Menuju PDAM Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah yang lebih Optimal”.

Menyerap aspirasi melalui diskusi tersebut digelar dalam upaya mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari teman-teman OKP, NJO dan LSM. Selain itu, agenda ini diharapkan sebagai langkah evaluasi untuk perbaikan pelayanan ke depannya.

Sekda Loteng, Lalu Firman Wijaya, S.T., MT yang hadir untuk membuka acra tersebut mengatakan, Pemda sangat mengapresiasi keberanian PDAM Loteng untuk menghadirkan tokoh-tokoh NGO yang ada di Loteng dalam satu forum bersama.

“Saya mengapresiasi keberanian PDAM mengundang para singa-singa Lombok Tengah. Hal ini membuktikan bahwa PDAM ingin berbenah dan membuka diri terhadap kritik dan masukan untuk kemajuannya,” apresiasinya.

Sekda Loteng juga menjelaskan terkait kondisi PDAM Loteng yang saat ini mengalami penurunan kinerja sehingga menjadi tugas Direksi baru untuk melakukan peningkatan.

“Tahun 2018, Kinerja PDAM alhamdulillah sehat, tapi di tahun 2020 posisi PDAM Loteng berada di peringkat ke-5 dan kinerjanya kurang sehat. Dan hasil penilaian tahun 2022 belum keluar. Jadi saat direksi baru dilantik tahun 2021, mereka menghadapi kriteria kinerja PDAM yang kurang sehat. Semoga di tahun 2022, dengan direksi yang baru, kinerja PDAM bisa menjadi sehat kembali,” harapnya.

Baca Juga :  Danrem 162/WB Yakinkan Route Mandalika Gowes 2019

Firman juga berharap, PDAM ke depannya harus mampu menjadikan kritikan dan masukan sebagai vitamin yang menyehatkan.

“Apa yang menjadi kritik saran pelungguh akan menjadi vitamin buat direksi dan Pemda Lombok Tengah untuk terus berbenah,” harap Firman.

Mantan Kadis PUPR Loteng ini juga mengutarakan, bahwa jaringan pipa yang dimiliki saat ini dipasang di akhir tahun 1978. Sebagian besar pipa-pipa tembikar, banyak bocor di sana sini. Angka kebocoran juga diangka 30 persen. Semua kebocoran tersebut butuh anggaran untuk perbaikan.

Untuk itu, melalui kesempatan ini Sekda menyampaikan perlu adanya penyesuian tarif. Terlebih ini juga merupakan amanat perundang-undangan yang harus dilakukan. Konsekuensi dari tidak dilaksanakan Keputusan Gubenur tersebut adalah Pemda harus ada mensubsidi dari APBD Loteng. Namun sementara ini, kondisi APBD maupun PAD tertekan sehingga belum mampu untuk melakukan subsidi.

“Satu Kubik setara 8 Derim.
Sai kayun nimbak 8 Derim silaq, te upak 3000, tunas?,” jelasnya Sekda dengan bahasa sasak.

Lebih jauh ia sampaikan, persepsi saat ini juga harus dirubah terkait pembayaran air. Bukan airnya yang dibayar tapi penyalurannya.

Baca Juga :  Sakti! Oknum Honorer di Lombok Tengah Belum Ditindak Bappenda

Plt. Dirut PDAM Loteng, Bambang Supratomo, S.IP saat ditemui wartawan di lokasi acara juga menjelaskan, permasalahan yang dihadapi oleh PDAM Loteng saat ini.

“Sebesar apapun potensi sumber daya alam kita, jika kita tidak Investasi dalam peningkatan SDM, tidak ada artinya. Dan SDM tidak berkompeten akan menjadi bom waktu dan hambatan dalam memperbaiki kondisi PDAM Lombok Tengah. Sehingga saat ini kami berkomitmen bersama Dirtek untuk melakukan pembenahan SDM PDAM Lombok Tengah, tentu dengan cara yang lebih efisien,” ujarnya.

Supaya PDAM TIARA Loteng bisa Full Cost Recovery (FCR) juga, PDAM akan melakukan Penyesuaian Tarif sesuai amanat Permendagri nomor 21 tahun 2020 dan SK Gubernur nomor 690 tahun 2021. Rencana penyesuian tarif ini semangatnya selain untuk mencapai FCR, juga untuk peningkatan pelayanan.

Bambang membeberkan, penyesuaian tarif ini sebesar Rp. 560 per 1.000 liter atau 1 kubik.  Dan selanjutnya, biaya beban sebesar Rp. 10.500 yang selama ini dibebankan ke pelanggan sudah dilebur ke tarif dasar air. Sehingga tarif air saat ini menjadi Rp. 2.946 1 kubik yang saat ini Rp. 1.306 per 1.000 liter ditambah biaya beban sebesar Rp.10.500. Sehingga konsumen sudah tidak lagi membayar biaya beban.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Tengah Pimpin Sertijab Kapolsek Kute

Konsumen katanya, hanya membayar tarif air sesuai pemakaian. Jika pemakaiannya 1 kubik, maka bayarnya 2.900’an. Tidak ada lagi biaya beban yang Rp. 10.500 itu.

“Ini untuk keadilan bersama, karena kami banyak diprotes juga, air tidak ada tapi tetap bayar air. Itu kan yang dibayar sebenarnya beban bukan airnya,” imbuhnya.

Bambang juga menjelaskan, bahwa tarif di PDAM TIARA masih di bawah tarif yang ditetapkan oleh SK Gubernur NTB.

“Penyesuaian tarif yang kita lakukan masih di bawah batas bawah sesuai SK Gubernur No. 690 yaitu batas Bawah Rp. 3.163. Sementara tarif kita sebesar Rp. 2.946. Jika dibandingkan dengan PDAM Lombok Barat yang memiliki tarif sebesar Rp. 3.500 per Kubik, maka tarif kita masih dibawah mereka jauh,” jelasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Universitas Mataram Syamsul Hidayat, SH. MH saat menyampaikan pandangan hukumnya terkait penyesuaian tarif menjelaskan, penyesuian tarif adalah kewajiban yang melekat pada PDAM.

“Landasan hukumnya jelas, ada Permendagri No. 21 tahun 2020,
Selanjutnya ditindak lanjuti oleh SK Gubernur No. 690-579 tahun 2022 serta SK Bupati No. 80 Tahun 2022. Maka bisa dikatakan wajib dilaksanakan oleh PDAM Lombok Tengah, jika tidak artinya sama saja PDAM melawan hukum,” tutupnya. (di)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments