AmpenanNews.com – Hampir Rp.1 Miliar atau tepatnya sebesar Rp.992.802.410.00 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah) Pajak Hotel dan Restoran diduga digelapkan oleh salah satu oknum pejabat honor di Lombok Tengah (Loteng). Yang mana honorer tersebut bertugas sebagai juru pungut dalam hal ini.
Namun anehnya, sudah delapan kali pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Loteng menyurati yang bersangkutan untuk mengembalikan uang pajak tersebut. Akan tetapi sampai hari ini oknum honorer tersebut tak kunjung mengembalikan uang pajak hotel dan restoran itu ke khas daerah.
Kemudian, patut diduga juga bahwa, ada tembok besar yang menjadi tameng pegawai honor ini. Sehingga sejumlah pejabat lingkup Pemda Loteng Diduga Melakukan Pembiaran terhadap persoalan tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 700/ 27/ PNS/ RHS/ 2021/ TT tertanggal 16 maret 2021 Perihal : LHA TUJUAN TERTENTU T.A 2020 untuk Pajak Hotel dan Restoran.
Adapun hasil Audit tersebut menerangkan secara terperinci bahwa salah satu oknum pejabat honorer yang bertugas sebagai juru pungut belum menyetorkan hasil pungutan pajak Hotel dan Restoran ke kas daerah, jumlah yang belum disetorkan sangat fantastis, yakni hampir Rp.1 Miliar.
Hal ini kemudian menimbulkan tanda tanya besar dikarenakan persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama akan tetapi tindak lanjut dari proses tersebut belum jelas. Hal ini dapat dilihat dari tanggal surat tersebut dilayangkan oleh pihak insfektorat yakni pada Maret 2021 lalu.
“Sudah berjalan satu tahun lebih akan tetapi dibiarkan begitu saja tanpa ada proses lanjutan,” kata Bambang Heri Sekertaris Jenderal (Sekjen) Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (Fakta RI) kepada AmpenanNews.com, Pada Jum’at (10/06/22).
Pria yang kerap disapa Bam’s Heri itu juga menduga bahwa selama ini ada beberapa oknum pejabat elit di lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melakukan pembiaran atau mungkin ikut mencicipi hasil pungutan pajak hotel dan restauran itu.
“Sehingga kami menduga bahwa beberapa oknum pejabat terkait yang ada di Lingkup Kabupaten telah melakukan pembiaran atau mungkin bisa saja ikut serta menikmatinya,” ujar Bam’s.
Menurut pria asal kecamatan Pringgarata itu, proses pembiaran tersebut juga dikarenakan bahwa oknum honorer yang menjadi juru pungut tersebut merupakan salah satu anggota keluarga oknum pejabat yang menduduki jabatan penting di Kabupaten Lombok Tengah. Sehingga ini juga dapat menjadi faktor lain dibiarkan begitu saja tanpa ditindakan yang tegas.
“Dari hasil pendalaman yang kami lakukan, ternyata oknum pejabat honorer ini masih ada ikatan keluarga dengan salah satu pejabat tinggi di Pemda,” jelas Bam’s.
Uang rakyat yang bersumbar dari dari pajak itu, seharusnya disetor ke pemda dan akan masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sayang, uang tersebut nyatanya digelapkan oleh oknum yang mempunyai kedekatan emosional dengan pejabat penting di Pemda.
Patut diduga bahwa lanjut Bam’s, dinas terkait belum berani mengambil tindakan tegas dikarenakan dengan adanya kedekatan oknum honorer itu dengan salah satu pejabat tinggi tersebut. Maka, dalam waktu dekat pihaknya di Fakta RI akan melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Oknum tersebut harus diproses jika indikasinya memang mengarah kepada kasus penggelapan. Apakah ada oknum lain terlibat atau bagaimana maka akan diketahui melalui proses tersebut,” ujarnya.
Tempat terpisah, Kepala Bappenda Loteng M. Jalalludin, yang dihubungi AmpenanNews.com belum dapat memberikan keterangannya terkait persoalan tersebut, sampai berita ini dimuat. (di)