AmpenanNews.com —Terkait penggelapan pajak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah lebih serius dan tegas dalam mengusut permasalahan salah seorang oknum honoerer berinisal LHI yang diduga menggelapkan dana pajak hotel dan restoran hingga mencapai Rp 992.802.410.
Para wakil rakyat ini meminta kepada Bapenda untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Karena sudah jelas laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Lombok Tengah nomor: 700/27/PNS/RHS/2021/TT, tanggal 16 Maret 2021 prihal LHA tujuan tertentu tahun 2020 untuk pajak hotel dan restoran terkait masalah tersebut terdapat temuan.
Anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan merasa sangat miris melihat permasalahan ini. Apalagi oknum yang melakukan ini adalah honorer yang oleh Bapenda sudah melayangkan surat hingga sembilan kali, namun tidak kunjung mendapat respon. Maka salah satu soluasinya agar permasalahan tersebut diselesaikan di jalur hukum.
“Saya minta Bapenda jangan hanya seolah menggugurkan kewajiban saja dengan surat berkali-kali, tapi kok tidak melakukan upaya lain. Kepala Bapenda kami minta untuk melaporkan ke APH biar jelas. Jangan sampai dana untuk kemaslahatan rakyat ini disepelekan begitu saja,” ungkap Andi Mardan kepada wartawan, Minggu kemarin (26/6/22) kemarin.
Pihaknya sangat menyayangkan permasalahan ini terjadi dan dalam kurun waktu yang cukup lama yakni tahun 2019-2020. Seharusnya memang dari dinas lebih teliti dalam melakukan evaluasi agar permasalahan yang seperti ini tidak terjadi. Mengingat jumlah kerugian yang ditimbulkan cukup pantastis dan membuat masyarakat tentu menjadi rugi.
“Saya pikir kurun waktu yang cukup panjang yakni satu tahun lamanya proses ini tidak teridentifikasi sampai harus ada temuan inspektorat baru terungkap. Nilai yang cukup besar, masak iya tidak muncul dalam evaluasi dan lainnya. Ada apa?,” herannya.
Terlebih yang di duga melakukan ini adalah oknum honorer, sehingga pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Dispenda yang memberikan secara leluasa oknum honorer ini untuk melakukan pemungutan. Maka saat ini, tidak ada upaya lain yang lebih tegas kecuali memperoses oknum tersebut melalui jalur hukum.
“Saya juga tidak habis pikir kayak kita sangat kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM). Sekelas honorer dipakai menjadi juru pungut, kan ini aneh. Maka Bapenda harus melapor ke APH biar jelas dan terbuka. Bukti sudah jelas, masak bersurat sampai sembilan kali masih ditanggapi acuh tak acuh, kan patut kita curigai ini,” terangnya.
Politisi Demokerat ini enggan bersepekulasi apakah ada orang besar di belakang oknum ini meski pihaknya mengaku patut untuk di duga. Namun jika kasus ini dibiarkan, maka pihaknya menilai jika Bapenda seolah melakukan pembiaran terhadap kasus itu.
“Tapi dugaan saya bisa jadi (Ada bekingan,red). Jangan sampai ada pembiaran. Disamping itu juga, sangat lalai lah kalau Pemda tidak melakukan upaya hukum. Hampir Rp 1 miliar ini terus oknumnya satu,” tegasnya. (di)