Terjemahan

Mataram – Dua kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tidak masuk dalam wilayah penerima STB tersebut.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Ajeng Roslinda Motimori M.Si, Senin (20/06/2022), mengungkapkan, kedua wilayah tersebut tidak menjadi penerima STB karena tidak memiliki stasiun TV maupun pemancar ke jaringan analog, sehingga masyarakat di Lombok Utara dan KSB harus membeli secara mandiri.

“Jadi mereka secara otomatis beralih ke digital jika membeli televisi digital, dan perlu membeli set top box untuk beralih ke digital jika TV nya masih analog,” jelas Ajeng.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa beralih ke siaran TV digital bukanlah perkara suka atau tidak suka terhadap program pemerintah, namun ini merupakan sebuah keharusan agar masyarakat dan negara maju.

Baca Juga :  Sesuai PP 48 Tahun 2021, Penyelenggara Mux Didorong Untuk Masif Bagikan STB Gratis ke Masyarakat

“Semua negara di dunia sudah beralih ke digitalisasi, jika tidak, ya kita akan tertinggal” cetusnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments