Ditlantas Polda NTB dan PT Jasa Raharja NTB Beri Asuransi Kecelakaan Gratis
Terjemahan

AmpenanNews. Selain SIM dan Helm, ada satu lagi yang gratis dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Ditlantas Polda NTB), yakni asuransi kecelakaan.

Untuk asuransi kecelakaan ini diberikan kepada 76 warga NTB yang mendapat SIM Gratis sesuai syarat yang belaku, yakni bagi warga NTB yang mempunyai tanggal Lahir 1 Juli.

“Menyambut Hari Bhayangkara ke-76, selain SIM dan Helem gratis kami juga sudah bekerjasama dengan PT Jasa Raharja NTB untuk memberikan asuransi gratis kepada mereka,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo SIK kepada media usai mengikuti acara pelepasan Danrem 162/WB di Mapolda NTB, Jumat (17/6/2022).

Untuk asuransi kecelakaan gratis dari PT Jasa Raharja Putra ini pertanggungannya selama lima tahun, hal itu sudah disepakati oleh pihak Jasa Raharja dan Ditlantas Polda NTB.

Baca Juga :  Polres Dompu Gelar Lomba Penerapan Protokol Kesehatan Antar Satuan Fungsi dan Polsek Jajarannya

“saya dengan Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTB Emil Feriansyah Latif telah sepakat untuk memberikan Asuransi gratis kepada warga penerima SIM Gratis yang lahir 1 Juli dengan pertanggungan selama 5 tahun,” tegas Djoni.

Sebelumnya, telah disampaikan kepada media terkait pemberian SIM gratis kepada masyarakat NTB yang Lahir 1 Juli dengan syarat – syarat menunjukkan KTP Elektronik, lulus tes, ujian praktek, dan seluruh syarat lainnya telah terpenuhi, kini di tambah dengan pemberian Asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja Putra selama 5 tahun. Tapi hanya untuk 76 orang pendaftar pertama di seluruh Satpas SIM se jajaran Polda NTB.

Dikatakan, Hari Bhayangkara Ke-76 merupakan peringatan hari lahir polisi. Tanggal 1 Juli merupakan hari yang bersejarah bagi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Marching Band tahun 2017 di Dikbud NTB Tetapkan Dua Tersangka

“Tepat 1 Juli 2022 nanti, diperingati sebagai Hari Bhayangkara ke-76. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Bhayangkara karena bertepatan dengan turunnya Peraturan Presiden tahun 1946 No.11 yang dikeluarkan Presiden Sukarno,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja NTB Emil Feriansyah Latief menambahkan bahwa PT Jasa Raharja Putr adalah anak perusahan dari PT Jasa Raharja.

“Pemberian Asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja Putra ini merupakan salah satu bentuk sinergitas PT Jasa Raharja dengan Ditlantas Polda NTB. Jumlah 76 berarti sesuai dengan Hari Bhayangkara Ke-76 untuk tahun 2022. Sinergi antara PT Jasa Raharja NTB dengan Ditlantas Polda NTB terus kita tingkatkan dengan pola Sinergitas seperti ini,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kepala DPMPTSP Penuhi Panggilan Tipikor Polres Lotim

 

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments