Mataram – Program Analog Switch Off (ASO) saat ini sedang berjalan. Mengutip dari siarandigital.kominfo.go.id, terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran TV Analog.
Tahap pertama dilakukan mulai 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
Masyarakat yang tinggal di daerah yang telah melalui ASO tahap pertama, sudah tidak bisa lagi menonton siaran tv menggunakan tv analog dan akan digabungkan dengan siaran tv digital.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghimbau kepada masyarakat untuk segera mengganti siaran TV Analog ke TV Digital.
Lalu bagaimana cara mengecek TV sudah digital atau belum?
Cara Cek TV Sudah Digital Atau Belum
Berikut cara cek TV sudh digital atau belum:
1. Akses laman siarandigital.kominfo.go.id
2. Pilih menu “Perangkat TV Digital”
3. Lalu pada menu “Pilih Kategori” klik “Televisi”
4. Kemudian isi merek televisi beserta Model/Type-nya
5. Jika merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul.
6. Akan tetapi, jika televisi tidak terdaftar maka akan muncul keterangan, “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
Mengutip siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara menonton TV Digital:
1. Pastikan daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.
2. Kemudian siapkan antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
3. Pastikan televisi di rumah Anda sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2. Namun, jika televisi di rumah Anda hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka perlu memasang dekoder set top box. Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah Anda adalah televisi untuk siaran analog.
4. Setelah perangkat tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting, lalu pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.
Perlu diketahui, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.
Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.
Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.
TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.
TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.
Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.
Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.(tm/adv)