AmpenanNews.com – 160 unit bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk masyarakat tidak mampu saat ini akan tersebar di sepuluh kecamatan di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Untuk diketahui, kecamatan yang mendapatkan bantuan ini antara lain. Kecamatan Praya Barat di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat Daya di Desa Ungga, Kecamatan Pringarata di Desa Sisik, Kecamatan Batukeliang Utara di Desa Karang Sidemen, kecamatan Batukeliang di Desa Barebali.
Sedangkan untuk kecamatan Praya Tengah di Desa Batu Nyala, Kecamatan Pujut di Desa Mertak, Kecamatan Kopang di Monggas, Kecamatan Janapria di Desa Durian, dan Kecamatan Praya di Mertak Tombok.
Dari sepuluh Desa itu terdapat 16 unit perdesa. Sehingga, saat ini pihak dinas penyalur tengah mempersiapkan sejumlah administrasi yang masih perlu untuk dilengkapi.
“Kita sudah mulai sosialisasi, tapi kalau mulai secara fisik belum. Kita masih persiapan pemebentukan KPB (Kelompok Penerima Bantuan red), mengurus administrasinya. Tapi kita harapkan pertengahan bulan ini sudah dapat dimulai,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Perumahan, dan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah, M.Rusdi saat ditemuai wartawan di kantornya, Pada Selasa (07/05/22).
Untuk mekanisme pengerjaannya sendiri saat ini tidak menggunakan sistem tender. Melainkan akan di lepas kepada KPB untuk menunjuk UD yang dapat memenuhi kebutuhan matrialnya.
“Sistem pengerjaan ini tanpa teder, atau memakai sistem sewakelola. Kita memberikan dana ke masyarakat, dan sistem pendroping barangnya itu tetap akan kita kawal,” ujar Rusdi.
“Dan kelompok itu yang mencari tempat membelanjakan barangnya,” sambung Rusdi.
Untuk sistem pembayarannya sendiri, akan dilakukan setelah pengerjaan mencapai 50 persen dan untuk pembayaran kedua setelah pengerjaan mencapai 100 persen.
Dengan aturan yang seperti demikian, maka dengan otomatis yang dapat mendroping barang dalam pengerjaan ini bukan sembarang UD. Maka diperlukan toko bangunan yang memang mampu dan sanggup untuk ikut berkontribusi dalam pengerjaan ini.
“Sistem pembayaran dari pengerjaan ke UD ini juga dapat dicairkan setelah pengerjaan mencapai target yang memang sudah ditentukan melalui juknak juknis yang sudah diatur dari pemerintah pusat,” tutupnya. (di)