AmpenanNews. Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Timur H. Rumaksi Sj. hadiri Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah atas Pengajuan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Timur. Sidang berlangsung, Rabu (11/5) di Rupatama DPRD Lombok Timur.
Dua rancangan peraturan daerah yang diajukan adalah, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam pidato pengantar yang disampaikan Wabup, pengajuan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan Daerah, dengan mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi perusahaan melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah. Keberadaannya diharapkan berperan menghasilkan barang dan/ atau jasa guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
Perusahaan ini nantinya diharapkan tidak hanya berorientasi keuntungan melainkan juga pelayanan kepada masyarakat. Wabup Rumaksi juga berharap perda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dapat mendukung peningkatan ekonomi masyarakat.
Selanjutnya, terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, Wabup menyebut penyalahgunaan narkoba telah mengancam keberlangsungan hidup masyarakat, utamanya generasi muda.Dampak dari penyalahgunaan tersebut tidak hanya dilihat dari aspek kerusakan secara fisik namun juga aspek non fisik seperti kerusakan mental yang dapat menghambat tujuan pembangunan nasional maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas SDM dan derajat kesehatan masyarakat.
Karena itulah diperlukan hukum sebagai upaya serta peran pemerintah daerah dan masyarakat mendukung program serta kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, khususnya di Lombok Timur.
Pada penghujung pengantarnya Wabup berharap agar pembahasan bersama dua Raperda tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.