AmpenanNews. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kab Lotim Lalu Mohamad Rasyidi, melalui pres rilisnya menyampaikan, Rabu (18/5). Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah menggelar sidang perdana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penataan dan pengerukan pelabuhan Labuhan Haji.
Sidang tersebut, terkait pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) atas perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016, inisial N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek.
Adapun susuna persidangan Ketua majlis : Kadek Dedy Arcana, S.H., MH. Anggota: Mahyudin Igo, SH. Anggota : Fadhli Hanra
Namun demikian dalam sidang perdana yang digelar PN Mataram yang dimulai sekitar pukul 17.00 wita dan selesai sekitar 17.45 wita tersebut, diketahui Penasehat Hukum (PH) terdakwa N tidak hadir, sidang kemudian di tunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari PH terdakwa.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penataan dan pengerukan pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016, sebesar Rp. 6.361.048.182.00 (enam milar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah)
“Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 6.361.048.182.00” ucap Lalu Mohamad Rasyidi.
Lanjutnya, “oleh sebab itu terdakwa N didakwa pasal 2 jo pasal 3 uu nomor 31 thn 1999 jo uu no 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP” singkatnya