Polda NTB Minta Warga Mengerti Tentang Proses Hukum Kasus Amaq Sinta
Terjemahan

AmpenanNews. Polda NTB minta warga mengerti tentang proses hukum kasus korban begal inisial MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Amaq Sinta terbukti membunuh dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022.

Dari dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini mereka juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Sinta.

Melalui pers rilisnya, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto di Mataram, Rabu (13/4/2022) menjelaskan, terkait penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam dari pihak Kepolisian. Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan dan harus dilakukannya.

Baca Juga :  Dinas PUPR Lombok Timur Tercepat Lelang Paket DAK 2021

Sehingga dengan demikian, masyarakat bisa memahami proses verbal atau proses hukum dan yang menentukan status (bersalah/tidak bersalah) Amaq Sinta karena membela diri atau overmacth itu adalah hakim di Pengadilan.

Bagaimana hakim bisa menentukan?, tentunya harus melalui proses peradilan agar bisa diputuskan dan ditetapkan status dari Amaq Sinta.

“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” ungkap Kabid Humas, Rabu (12/4).

Kombes Pol Artanto menjelaskan, status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena itu, kepolisian membantu menentukan statusnya Amaq Sinta dengan proses verbal atau peradilan.

“Dan hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan,” kata Artanto.

Baca Juga :  Lintasan Sirkuit Motocross di Desa Lantan Mulai Digusur

Begitu juga antara Amaq Sinta dan pembegal ini saling berkaitan. Yakni, pembegal ditetapkan pelaku begal, Amaq Sinta melawan hingga membuat pembegal meninggal dunia. Tindakan tersebut dijelaskan di KUHP adalah overmacht, melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.

“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” jelasnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments