Pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu 2 Ons oleh Ditresnarkoba Polda NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Sabu seberat 200gr atau 2 ons oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB baru ini.

Hal tersebut diungkapkan melalui konferensi pers yang berlangsung di kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Senin (11/4/2022).

Dalam konferensin pers tersebut Kapolda NTB melalui Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Kombes Pol. Helmi menjelaskan, terungkapnya kasus sabu seberat 200gr atau 2 ons di Kota Mataram itu berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Dari laporan masyarakat, tim menangkap tiga terduga pelaku dengan barang bukti sabu seberat 2 ons lebih,” kata Helmi.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Rinjani 2022 Memasuki Hari Ke Enam

Dirresnarkoba mengatakan, tim yang membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Mataram dengan barang bukti 200 gram itu, Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB yang baru, di bawah komando Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendry Christianto.

Kemudian Kepala Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Irfan Nurmansyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terduga pelaku berinisial YA (35).

Terduga pelaku YA ditangkap saat sedang menikmati sabu disebuah rumah kontrakan yang ada di BTN Swet, Kota Mataram.

“yang bersangkutan ditangkap ketika sedang konsumsi sabu di rumah kontrakan di BTN Sweta Indah,” jelas Irfan.

Untuk lokasi pertama, petugas mengamankan alat isap sabu, klip plastik bening berisi sabu seberat 1,23 gram, dan uang tunai Rp3,6 juta.

Baca Juga :  Rektor Universitas Mataram Lantik BEM, DPM, dan UKM

“Kartu ATM, handphone, dan kendaraan miliknya turut kami sita,” bebernya.

Dilanjutkan ke lokasi kedua, hasil menginterogasi YA, petugas kepolisian menangkap dua pelaku berinisial FM (15) dan JS (48) dari tempat berbeda.

“Untuk FM, dia berperan mengantarkan barang ke YA. Untuk JS, yang memasarkan, dia terima dari YA,” katanya.

Aka tetapi, dari penangkapan FM, Irfan mengatakan petugas tidak menemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.

“Dari JS baru kita sita 20 puluh bungkus plastik isi sabu dengan berat mencapai 200gr atau ons,” ujarnya.

Barang bukti yang turut disita berupa buku rekening, kartu ATM, dan telepon pintar milik JS, selain itu polisi juga menyita alat isap sabu yang menguatkannya sebagai pengguna.

Baca Juga :  H-1 MotoGP, Kedatangan Pembalap, Jalan Desa Kuta Masih Becek

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil pemeriksaan, Irfan memastikan kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus ini.

“Peran pemasok, asal-usul barang itu yang kita kejar,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku terancam pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments