LSM GARUDA Desak KPK Ambil Alih Kasus BLUD Praya
Terjemahan

AmpenanNews.com – Kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya, Lombok Tengah (Loteng), yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng membuat banyak spekulasi didalam benak masyarakat.

Banyak aktivis dari organisasi sosial mempertanyakan kasus tersebut. sehingga menimbulkan banyak tafsir bermunculan. Apakah dikarenakan banyak petinggi di Lombok Tengah terlibat? Bahkan Mantan Bupati Lombok Tengah pun sempat diributkan menjadi saksi.

Melihat hal itu, LSM Garuda Indonesia melalui Direkturnya mempertanyakan kasus ini, yang seolah-olah digantung oleh Penegak Hukum terutama Kejaksaan Negeri Praya. Jika memang Kejaksaan Negeri Praya tidak sanggup, sebaiknya dilepas saja dan diserahkan kepada Komiso Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, hal itu agar orang yang pernah disebut sebut terlibat didalamnya, bisa bebas jika tidak bersalah dan bisa mendapatkan hukuman jika memang membuat Negara dirugikan.

Baca Juga :  Gempa Kembali Menyapa Lombok

“Jika Kejaksaan Negeri Praya tidak sanggup, sebaiknya kasus ini dilepas dan diserahkan ke KPK” Ungkap M. Zaini Direktur LSM Garuda saat ditemui di kantornya, selasa (26/4/22).

Lebih jauh, aktivis yang konsen dalam kebijakan publik dan korupsi ini menegaskan bahwa selama ini Kejaksaan hanya memberikan angin segar sesaat kepada penegakan hukum di Lombok Tengah. Karena pada awal-awalnya dahulu, kasus ini sempat membuat geger masyarakat Lombok Tengah.

Dikarenakan banyak pejabat tinggi bahkan mantan Bupati Lombok Tengah sempat terseret namanya. Namun, akhir-akhir ini malah seolah-olah Kejaksaan Negeri Praya kehilangan tajinya.

M. Zaini juga mengatakan bahwa, bukti apalagi yang diinginkan oleh Kejaksaan agar kasus ini bisa lebih cepat. Bahkan, pihaknya dari LSM Garuda siap membantu jika diperlukan.

Baca Juga :  Dibalik Jeruji, Warga Binaan Kelas IIB Rutan Praya Tetap Produktif

Dan untuk diketahui, pada akhir tahun 2021 yang lalu, Kejaksaan Negeri Praya sempat melakukan penyitaan beberapa dokumen di Rumah Sakit Umum Praya. Seperti stempel perusahaan, dan lainnya. malah bukti-bukti permulaan itu semakin kabur saja akhir akhir ini.

“Untuk itu kami akan bersurat kepada Kejaksaan Agung atas lambatnya kasus-kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Lombok Tengah. dan jika Kejaksaan tidak mampu kami juga akan bersurat kepada KPK untuk mengambil alih kasus hukum BLUD praya ini,” ujar Zaini.

“Jangan terkesan bahwa Kejaksaan negeri Praya hanya berani dan garang terhadap kasus-kasus kecil seperti kasus kepala desa saja,” tutup Zaini.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments