AmpenanNews. Polda NTB Gelar Perkara Khusus tekait perkara kasus Amaq Sinta yang menjadi korban pembegalan menjadi tersangka karena berhasil membunuh dua begal di jalan raya Desa Ganti dari 4 orang begal di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, 16/04.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, Kapolda Nusa Temggara Irjen Pol Djoko Poerwanto, didampingi Dirreskrimmum Kombes Pol Tri Bharata dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa kasus pembegalan yang terjadi di lombok tengah akhirnya diambil alih Polda NTB.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Djoko Purwanto menjelaskan, pemberhentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Untuk hasil gelar perkara khusus kali ini, disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan di Kantor Polda NTB.
Keputusan dari gelar perkara khusus tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“dalam perkara kali ini, apa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” Tutup Djoko.
Untuk lebih lengkapnya gelar perkara khusus tersebut, silahkan simak di links web kami di