AmpenanNews.com – Forum Analisis Kebijakan Untuk Rakyat Republik Indonesia (FAKTA RI) menilai kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kurang tepat. Pasalnya, dengan kondisi masyarakat yang masih dalam keadaan pandemi.
Yang mana seperti diketahui bahwa ada beberapa pejabat tinggi yang alami kenaikan yang signifikan pada tahun 2022. Seperti, Sekertaris Daerah (Sekda) Loteng dan beberapa pejabat lainnya.
Wakil Ketua FAKTA RI Jopi Hendrayani, menilai hal itu kurang tepat. Yang mana menurutnya, saat ini masyarakat sedang susah, dengan ekonomi sedang terpuruk akibat Pandemi Covid-19.
Akan tetapi para Pejabat yang mengatakan diri sebagai Pelayan, Hadam Masyarakat, justru bagi – bagi kue APBD dengan menaikkan TPP mereka.
“Dan yang sangat mencolok TPP untuk Sekda Lombok Tengah, yang kenaikannya sangat fantastis,” ucap Wakil Ketua FAKTA RI Jopi Hendrayani, Selasa (05/04/22).
Sehingga, Jopi mengajak seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah untuk bersama – sama mengawasi kinerja Sekda dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah, apakah Kinerjanya untuk masyarakat sesuai dengan besaran TPP yang diterima setiap bulannya.
“Mari kita awasi kinerja mereka, biar mereka tidak makan TPP buta. Dan kebijakan Pemkab Lombok Tengah dengan menaikkan TPP untuk Sekda dan kepala OPD di masa Pandemi sangat tidak manusiawi,” Kata Jopi.
“seolah-olah berpoya -poya diatas penderitaan masyarakat yang ekonominya masih terpuruk akibat Pandemi Covid-19,” Ujar Jopi.
Sementara, Asisten III Setda Loteng HM Nazili yang dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya kenaikan TPP pada Sekda dan beberapa pejabat lainnya di Lombok Tengah.
Tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi sekertaris Daerah pada tahun sebelumnya sebesar Rp. 20.250.000 kemudian pada tahun 2022 saat ini mengalami kenaikan sebesar Rp. 8.750.000 sehingga TPP Sekda pada tahun 2022 ini mencapai Rp. 29.000.000 perbulannya.
Dikatakan, ada beberapa alasan dan faktor yang menyebabkan tambahan penghasilan pegawai ( TPP ) Sekda mengalami kenaikan pada tahun 2022 sekarang ini.
“Penyebabnya ialah beban kerja yang lebih, kelangkaan profesi, tempat kerja dan Resiko kerja yang tinggi. Itu sudah sesuai dengan aturan Menteri keuangan,” Ungkapnya.
Selain TPP untuk Sekda, TPP untuk pejabat eselon II di Lingkup Pemkab Loteng juga mengalami penambahan. Namun penambahan TPP yang sangat drastis hanya diberikan kepada pejabat Eselon II. Seperti Asisten Setda (I,II,III) tahun 2021 sebesar Rp. 10.600 di tahun 2022 naik menjadi Rp. 11 juta. Kepala Bappeda dari Rp. 10.600.000 naik menjadi Rp. 11 juta. Kepala BPKAD dari Rp 10.600.000 naik menjadi Rp. 11 juta. Kepala BKPP dari Rp. 10.600.000 naik menjadi Rp 11 juta.
Sedangkan Inspektur pada Inspektorat Loteng tidak mengalami kenaikan TPP yakni tetap menerima TPP Rp. 13 juta per bulan.
Selain Eselon II tersebut, eselon II setingkat Kepala Dinas, Kepala, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan kepala Badan juga mengalami kenaikan TPP yang jumlahnya bervariasi, mulai dari kenaikan Rp. 100 ribu sampai dengan Rp. 400 ribu.
Adapaun dasar rujukan dari kenaikan TPP ini adalah, TPP sekertaris Daerah tidak boleh melebihi dari jumlah besaran TPP BPKP.
“Begitu juga dengan Inspektorat, TPP nya tidak boleh sama dengan OPD lain dan tidak boleh lebih dari TPP Sekda,” Ujarnya.
Kenaikan TPP ini juga, ia menambahkan untuk melakukan pemerataan dan kesejahteraan sampai dengan pejabat ditingkat Kecamatan sesuai dengan kelas jabatan.
“Acuan kenaikan TPP ini juga berdasarkan Kemampuan Daerah saat ini TPP naik karena APBD Daerah juga naik. Plapon TPP pada APBD tahun 2021 dengan 2022 tidak bertambah dan tetap pada angka sekitar 108 Milyar pertahun,” Pungkasnya.(di)