AmpenanNews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemkab Lotim) musnahkan kurang lebih 3442 liter Minuman Keras (Miras) terdiri dari tuak, brem, dan bir, Jumat (18/3).
Dari 3442 liter miras yang dimusnahkan tersebut merupakan Hasil operasi yustisi, operasi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), serta operasi tangkap tangan sepanjang Oktober 2021 sampai dengan awal Maret 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik, yang mewakili Bupati pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP dan seluruh pihak yang telah mendukung upaya pengamanan ketertiban masyarakat.
Hal itu disampaikannya merupakan bentuk hadirnya negara untuk melindungi masyarakat.
Sekda, juga menyambut positif upaya memberantas peredaran dan produksi miras di daerah ini melalui kolaborasi dan sinergisitas seluruh elemen hingga di tingkat desa.
Pemusnahan kali ini menurut Sekda sebagai persiapan jelang Ramadan, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan lancar.
Sebelumnya, dalam laporan Kasat Pol PP Lombok Timur H. Sudirman, menyampaikan rencana pelibatan kesatuan Linmas untuk melakukan pembinaan di desa masing-masing. Diharapkan langkah ini lebih efektif untuk memerangi peredaran maupun produksi miras.
Sudirman, juga menyampaikan masih terbatasnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP Lombok Timur.
Ia menyebut saat ini hanya ada satu orang PPNS, di mana idealnya, minimal ada 4 orang PPNS.
Dilaporkan pula bahwa para penjual dan konsumen miras yang diamankan umumnya sudah berkali-kali ditangkap dan diamankan. Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Lombok Timur melainkan dari luar daerah yang ditangkap di wilayah hukum Lombok Timur.
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan ditaman hutan kota Selong diikuti oleh jajaran Forkopimda Lombok Timur.