AmpenanNews. Pada akhirnya, status ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo awalnya sebagai terlapor pada tanggal 14 Februari 2022 kemarin, dinaikkan menjadi tersangka, akibat unggahan videonya yang berjudul Konferensi Pers KSU Rinjani tanggapan terkait laporan Gubernur NTB ke Polda NTB.
Dari gelar perkara Khusus tersebut, dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda NTB pada hari Senin tangal 14 Februari 2022 dengan peserta gelar Internal dan eksternal.
Hasil gelar perkara pada tanggal 14 Februari 2022 diputuskan terlapor ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.
“dalam konten youtube tersebut secara garis besar berisi tentang Pemerintah menyembunyikan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.000 ,” jelas Kabid Humas,” jelas Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK M.Si, di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).
Kabid Humas Polda NTB mengatakan, Namun dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa program pemerintah tentang dana 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) tersebut tidak ada, dan juga tidak ada anggaran/Dipa dalam pemerintahan daerah atau pemerintah pusat terkait dengan progam anggaran yang disampaikan tersebut. Hal tersebut dibuktikan dengan data-data terkait program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Dengan adanya konten video youtube tersebut anggota KSU Rinjani beranggapan bahwa dana PEN itu benar benar ada, sehingga terjadi keonaran/kegaduhan dalam anggota.
Akan hal itu, berakibat sejumlah anggota KSU Rinjani melakukan demontrasi ke Pemerintahan Provinsi NTB menuntut agar dana berupa 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp. 100.000.000 agar segera di berikan kepada anggota KSU Rinjani dan juga menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Untuk sejauh ini, sudah 13 saksi yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda NTB, dan 3 lainnya saksi ahli bidang bahasa dan ITE.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, keterangan terlapor SRI SUDARJO, selaku Ketua KSU Rinjani yang memberikan pernyataan didalam video yang diungah melalui channel Youtube KSU Rinjani itu dapat dikenakan pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi bahwa apabila menimbulkan kegaduhan dimasyarakat maka terpenuhi pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1/1946 tentang peraturan hukum pidana” pungkasnya.