Ajukan PK Kedua, ITDC Serahkan 12 Bukti Baru ke MA
Terjemahan

AmpenanNews.com – Konfilk kepemilikan lahan yang berada di Kawasan Kkonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah(Loteng), sampai saat masih terus bergulir. Hingga saat ini 12 (Dua belas) alat bukti baru diajukan oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ke Mahkamah Agung (MA), untuk melakukan Peninjauan kembali (PK) yang kedua setelah kalah dalam PK pertama belum lama ini.

Dari dua belas alat bukti baru itu diantaranya juga ada hasil putusan pengadilan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang mana menurut pihak ITDC pada putusan tersebut bertentangan dengan hasil putusan PK pertama.

Muhamad Baginda Rajoko Harahap, ketua pengadilan Negri praya saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya eksekusi bangunan.

Baca Juga :  Andi Mardan Dipercayai Sebagai Ketua Pansus Perubahan Tatib DPRD 2023

“Kita sudah dua kali mempertemukan mereka, akan tetapi saat ini sedang ada upaya PK dari ITDC di mahkamah agung, soalnya kalau kita eksekusi sekarang nanti ITDC menang pada PK kedua ini susah lagi,’’kata Baginda, Kamis (17/02/22).

Dengan adanya upaya PK yang dilakukan ITDC ini, pihak pengadilan negri meminta kepada pak Umar untuk bersabar sampai hasil putusan PK keluar.

“PK kedua ini diperbolehkan oleh mahkamah agung, jadi ya pak umar bersabar dululah sampai putusan keluar. Dan biasanya kalau PK kedua ini tidak terlalu lama juga,’’ ucap Baginda.

Untuk diketahui bahwa, konflik kepemolikan lahan di KEK Mandalika ini memang sudah cukup lama bergulir di meja pengadilan, bahkan sejak tahun 2018 lalu pak Umar memasukkan gugatannya di pengadilan negri praya.

Baca Juga :  Tahun Baru Islam, MCH Gelar Pemutaran Film di Pesantren

Namun ada dua upaya yang dilakukan kedua belah pihak sejak pertama dilakukan gugatan. Di pengadilan negri praya ITDC dimenangkan, di pengadilan tinggi (PT) memenangkan pak umar. Sedangkan pada kasasi Pak umar kalah, kemudian upaya luar biasa lagi (PK) pak umar dimenangkan MA.

“Artinya ada dua upaya luar biasa yang dilakukan masing masing, dan ini masih ada upaya terakhir ini (PK kedua), dan itu dibolehkan oleh aturan,’’ Jelas Baginda.

Namun sejauh perkara ini masih berjalan, pihak pengadilan tetap menyarankan untuk melakukan perdamaian. Hal itu untuk mencegah adanya langkah eksekusi.

‘’soalnya ini perkara perdata, jadi sampai kapanpun masih ada waktu untuk berdamai. Jadi para pihak silahkan berdamailah dulu,’’ lanjutnya.

Baca Juga :  KASTA Kecam Keras Adendum Pemprov NTB dengan PT. GTI

Sementara ,Ikhsan Asri, Kuasa Hukum ITDC yang ditemui warawan mengatakan bahwa, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum terakhir ini. Sedangkan untuk hasil menang kalah nantinya Ia serahkan kepada pengadilan.

‘’karena kami mengajukan PK, soalnya tadi ketua pengadilan mengabulkan permohonan eksekusi tapi menunggu hasil PK kedua dulu,’’katanya singkat.

Sedangkan untuk pihak Pak umar sendiri sampai saat ini belum dapat memberikan keterangannya sampai berita ini dimuat.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments