AmpenanNews. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mataram dampingi sekaligus monitoring para mantan napi karena semua orang menginginkan yang terbaik untuk hidupnya.
Namun tidak jarang kadang seseorang itu mendapatkan jalan itu melalui hak yang kurang baik dan terkadang menyalahi tauran.
Begitulah yang di alami oleh MSA asal Mendana Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, niat ingin merubah kehidupan ekonomi keluarga justru sempat terjerat kasus Pasal 365 KUHP di tahun 2020 kemarin.
Setelah menjalani hukuman di Lapas Mataram, MSA kembali di hubungi oleh Bapas Mataram, Moh. Zainul Ahsan bersama LPA NTB, Dr. Muchammadun melakukan monitoring sekaligus diskusi tentang niat MSA yang ingin mengabdi ke masyarakat melalui hal hal yang positif.
MSA yang saat ini berusia 19 tahun namun masih belum memahami literasi karena putus sekolah dari SD. Laki laki kelahiran Bintang Oros, Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Keruak ini hanya bisa membaca secara terbata bata dan mengeja.
Sebagai pegiat literasi yang tergabung di KNTBM ( Konsosrsium NTB Membaca ), Dr. Muchammadun merasa terpanggil untuk mendampinginya supaya lebih memahami literasi yang tentunya sangat bermenfaat buat masa depan MSA.
Terlebih lagi di masa saat ini yang semua kehidupan tidak bisa lepas dari literasi itu sendiri.
Sementara itu Bapas Mataram, Bapak Moh. Zainul Ahsan yang mendampingi MSA selama menjalani hukuman di lapas anak, merasa mempunyai kewajiban untuk mendampingi MSA secara berkelanjutan.
“ Ini perlu kita lakukan supaya adik adik kita yang pernah bermasalah dengan hukum tidak kembali terjerat dengan hukum “ Ungkap Pak Moh. Zainul
Moh. Zainul juga menjelaskan bahwa pendekatan dan pendampingan supaya dia bisa di terima kembali oleh masyarakat itu hajib kita lakukan walau di luar jam kerja. Ini adalah tugas kita sebagai insan pengayom msyarakat lanjutnya.
“Akhir akhir ini sejak Covid-19 melanda negri ini, kasus criminal memang menunjukan peningkatan di NTB, ini karena banyak masyarakat yang tidak siap menghadapi masalah masalah seperti ini. Sehingga berpikiran pendek untuk melakukan sesuatu melalui jalan pintas yaitu hal yang melanggar hukum, ” Paparnya.
Moh. Zainul berharap, untuk mengurangi hal hal tersebut bisa terjadi, pemerintah, baik itu pemerintah kabupaten maupun pemerintah desa harus lebih kreatif lagi dalam membuat perencanaan di wilayahnya.
” Agar masyarakat lebih kreatif lagi dalam mencari nafkah yang tentunya tidak melanggar hokum “ Tutup Moh. Zainul Ahsan.