Hentikan Penahanan di Kantor Polisi, Revisi KUHAP dan UU Narkotika
Terjemahan

AmpenanNews. Tahanan kepolisian meninggal, FNS, seorang tahanan kasus narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, jadi korbannya. Kematian FNS terjadi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu.

Dijenguk rekan korban di rumah sakit sempat mendengar korban mengeluh nyeri di sekujur tubuhnya.

Ia pun melihat luka di kaki kulit korban yang menimbulkan bercak darah di bagian paha. Korban mengaku kerap dipukuli.

Mengenai kematian FNS, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya tahanan di kantornya yang meninggal dunia.

Namun pihak polres menyatakan, sebab kematian FNS karena sakit demam dan tidak nafsu makan.

Dari pernyataan tersebut, patut diperiksa kebenarannya, lantaran FNS meninggal pada saat menjalani masa penahanan.

Terlebih, rekannya mendengar kalau korban dipukuli dan melihat luka di tubuhnya.

Indikasi penyiksaan tahanan di kantor polisi yang dialami FNS bukanlah kejadian pertama, terlebih dalam perkara narkotika.

Sebelumnya, pada Agustus 2020 lalu, publik dihebohkan atas dugaan penyiksaan yang dialami Hendri Alfred Bakari.

Kematian Hendri saat menjadi tahanan Polresta Barelang Batam diduga akibat penyiksaan.

Dugaan penyiksaan tersebut cukup kuat karena saat meninggal kepala Hendri ketat dibungkus plastik dengan selotip coklat yang tebal.

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Kembali Salurkan 10 Ton Beras Kepada Warga

Selain itu, terdapat bekas memar di tubuh Hendri.

Praktik penyiksaan dalam proses hukum sesungguhnya telah lama dilaporkan sejumlah komunitas.

Pada 2011, LBH Masyarakat mencatat, dari 388 tersangka kasus narkotika se-Indonesia, 115 di antaranya mengalami penyiksaan.

Studi tersebut dipertegas kembali pada 2021, bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta, 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian.

Peristiwa yang menimpa FNS Kamis lalu sejalan dengan konteks penyiksaan tersebut.

Ada tiga persoalan mendasar yang jadi faktor pendorong terjadinya praktik penyiksaan pada tahanan kepolisian ini.

Pertama, berkaitan dengan hukum acara pidana di Indonesia, saat ini ada cacat mendasar dalam KUHAP, bahwa keputusan untuk menahan ada di tangan penyidik, ataupun di otoritas yang melakukan penahanan.

Padahal sesuai dengan ketentuan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) akan hak kemerdekaan, keputusan mehanan dalam peradilan pidana harus berasal dari otoritas lain selain penyidik untuk menjamin pengawasan berjenjang.

Penilaian kebutuhan penahanan harus substansial, tidak hanya berbasis ancaman pidana.

Mau tak mau KUHAP harus direvisi, kewenangan penahanan di kantor-kantor kepolisian juga harus dihapuskan.

Baca Juga :  Inflasi Pada Bulan Oktober Berada Diangka 5,71%

Kedua, kebijakan narkoba yang represif (UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) menjerat seseorang secara pidana dengan sangat mudah.

Buktinya, penahanan terbanyak berasal dari implementasi UU ini, korban penyiksaan pun kebanyakan dari kasus konsumsi dan kepemilikan narkotika.

Maka, revisi UU yang menjamin dekriminalisasi bagi kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi yang berpendekatan kesehatan masyarakat alih-alih pidana harus didorong.

Ketiga, minimnya pengawasan yang efektif di tempat-tempat penahanan secara real time.

Proses penahanan tersangka/ terdakwa adalah situasi yang timpang, mereka berhadapan langsung dengan kewenangan negara.

Harus ada pengawasan yang ekstra dan berlapis, baik internal maupun eksternal, untuk proses ini.

Agar penyiksaan tidak terus berulang, sepatutnya Indonesia segera meratifikasi OPCAT (Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat penahanan seperti sel tahanan di kantor polisi atau kejaksaan.

Untuk sementara, lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK dapat segera memantau dan mengawasi tempat-tempat tadi.

Baca Juga :  Jajaran Penerangan TNI Terdepan Dalam Publikasi Kegiatan

Atas persoalan mendasar tersebut, ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara mendesak supaya KuPP segera merespons kejadian ini dengan memantau dan menilai tempat-tempat penahanan serta menginvestigasi kasus kematian FNS.

Dari respons tersebut, KuPP bisa merekomendasikan kebijakan kepada Polri agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Di lain pihak, Polri juga harus transparan menyelidiki kasus ini dan memberi sanksi tegas pada anggota yang terbukti melanggar prosedur dan melakukan penyiksaan.

Kami juga mendesak supaya Pemerintah dan DPR RI segera meratifikasi OPCAT untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan yang potensial menjadi ruang terjadinya penyiksaan.

Terakhir, Pemerintah dan DPR RI harus segera melakukan langkah-langkah konkret untuk merevisi KUHAP dan dan UU Narkotika.

Penahanan di kantor polisi harus dilarang dalam KUHAP ke depan pascarevisi, dekriminalisasi kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi harus disusun dalam revisi UU Narkotika

Narahubung:

– Maruf Bajammal (LBH Masyarakat) +62 812-8050-5706;

– Maidina Rahmawati (ICJR) +62 857-7382-5822;

– Ardhany Suryadarma (Rumah Cemara) +62 822-2770-3428.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments