AmpenanNews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab.Lotim Tahun 2016.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab.Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi,S.H, penetapan dua orang tersangka tersebut dilakukan pada, Kamis (11/11/2021).
“Pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 15.00 WITA bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok timur telah dilakukan ekspose penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur dipimpin langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan dihadiri oleh seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur” jelasnya
Masih kata, Lalu Mohamad Rasyidi,S.H.,
Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan diperoleh kesimpulan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuan labuhan haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Lombok Timur tahun 2016 telah ditetapkan dua orang tersangka Inisial N selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan nisial TR dari pihak PT Guna Karya Nusantara.
Sementara itu dari laporan hasil audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara juga telah ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp. 6.361.048.182.00 ( Enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah).
“Dengan telah ditepkannya tersangka maka tim penyidik kejaksaan negeri lombok timur akan segera memanggil saksi-saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan labuan haji pada dinas pekerjaan umum kab. Lombok timur Tahun 2016 ini” singkat Rasyidi.