Kadis PKH Lotim Belum Memutuskan Tender Pengadaan Sapi
Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, (PKH) Drh. H. Achsan Nasirul Huda, diketahui sampai dengan saat ini belum mengambil satu keputusan yang pasti atas kejelasan hasil tender pengadaan sapi eksotik Aspirasi dewan Tahun 2021.

Kendati UKPBJ Kab.Lotim telah mengumumkan pemenang tander oleh CV.Lenba Pratama, sebagaimana tertera dalam laman LPSe. Namun hal tersebut tidak membuat Kadis selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan sapi eksotik tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.

Adapun alasan mendasar PA masih melakukan Shalat Istikharah atas hasil tender pengadaan sapi eksotik pada LPSe tersebut, karena mengingat pada saat dilakukan penetapan pemenang tender oleh ULPBJ beberapa waktu lalu telah terjadi penolakan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Proses itu sudah selesai sebenarnya, tetapi pada saat setelah penetapan pemenang tender, PPK menolak hasil daripada UKPBJ, saat itu saya sempat bertanya ke PPK ada apa ini?” ucap bebernya pada media saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (6/10).

Achsan, juga sempat membeberkan, saat terjadi penolakan hasil tender oleh PPK, PPK sempat bersurat ke UKPBJ, adapun jawaban dari ULPBJ pada waktu itu tetap bersikukuh dan menilai proses tender yang dilakukannya sudah berjalan secara wajar.

Baca Juga :  Warga Lotim di Luar Negeri menjadi PMI Sebanyak 7.088 Orang

UKPBJ kemudian menyerahkan documen pemenang lelang kepada Kepala Dinas selaku PA. akan tetapi dalam hal ini PA tidak bisa langsung mengambil keputusan kendati dokumen pemenang telah diterima.

“Saya tidak bisa langsung mengambil keputusan, saya meminta pendapat dari Inspektorat, sebelumnya PPK juga pernah meminta kepada saya selaku KPA untuk dapat mengambil keputusan, selain itu PPK juga meminta supaya dilakukan audit internal oleh inspektorat dan kamipun bersurat ke inspektorat” katanya.

Adapun jawaban dari inspektorat atas surat yang telah dilayangkan oleh PA tersebut, audit internal tidak bisa dilaksanakan mengingat proses lelang sudah berjalan dan telah diumumkan oleh ULP.

“Ini upaya niat baik kami agar persoalan ini clier dengan harapan agar penetapan pemenang bisa dilaksanakan, lanjutnya akan tetapi karena ini sudah menjadi konsumsi publik saya perlu istikharah dulu dan mendapatkan masukan dari atasan, tentunya saya harus hati-hati”

Baca Juga :  Bupati Lotim Progres Vaksinasi Lansia Harus Dapat Ditingkatkan

Sebelum ada jawaban dari inspektorat lalu PPK juga hendak mengundurkan diri menjadi PPK akan tetapi PA belum merestui karena mengingat masih ada kegiatan lain yang sedang berjalan untuk dituntaskan. “terus terang ini sesuatu yang sulit yang saya hadapi” singkatnya.

Sementara itu ditempat terpisah kepada media, Bambang selaku PPK pengadaan sapi eksotik membenarkan kalau dirinya telah menolak hasil pengumumam UKPBJ.

“Sebelumnya banyak isu yang saya dapatkan soal tender sapi eksotik ini akan tetapi tidak langsung saya telan mentah-mentah. Pada saat setelah UKPBJ mengirim berita acara hasil pemilihan pemenang tander ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, kemudian documen tersebut saya pelajari” ucapnya

Selaku PPK Bambang, merasa memiliki hak untuk melihat kondisi kesiapan pihak yang dinyatakan menang dalam tender pengadaan sapi eksotik tersebut.

“Begitu saya menerima berita acara dari UKPBJ. saya selaku PPK punya hak untuk melihat kondisi kesiapan pihak yang dinyatakan menang tender. setelah saya cek dilapangan, saya lihat sapi yang ada dipenampungan sebagaimana yang sudah dipersyaratkan 25% kurang dari 10 ekor, dari kondisi tersebut kemudian saya menyimpulkan berdasarkan isu yang saya terima, fakta yang saya lihat kemudian saya melakukan koordinasi ke Kepala Dinas selaku PA dan meminta kepada Kadis untuk dilakukan tender ulang, kepala dinaspun memberikan jawaban atas apa yang menjadi hak PPK”

Baca Juga :  Pemda Lotim Menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Bank NTB Syariah

Selain itu PPK juga mengakui telah melayangkan surat ke UKPBJ untuk meminta pengadaan sapi eksotik ditender ulang, namun surat yeng telah dilayangkan PPK tersebut di jawaban oleh UKPBJ kembali mempertanyakan dasar UKBPJ untuk melakukan tander ulang.

“Karena alasan saya selaku PPK dianggap lemah oleh UKPBJ, akhirnya saya berkomunikasi kembali ke PA untuk dapat mengambil keputusan. sekarang semuanya saya serahkan ke Kepala Dinas untuk dapat mengambil keputusan selaku PA, lanjutnya apabila barang ini tidak dilakukan tender ulang maka saya akan mengundurkan diri menjadi PPK” jelas dan tegas Bambang.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments