Terduga Pelaku Narkoba Seorang Mahasiswa Ditangkap Tim Dirresnarkoba Polda NTB
Terjemahan

AmpenanNews. Direktorat Narkoba Polda NTB menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba salah satunya seorang mahasiswa, kejadian di Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (22/9/2021).

Dari Kedua orang tersebut berinisial ZA alias Zen Laki – laki, Wiraswasta, warga Aikmel Kabupaten Lombok Timur. Satunya lagi berinisial MYA alias Apan Laki – laki, Mahasiswa, Alamat Aikmel Kabupaten Lombok Timur.

Melalui Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K, MH kepada media ini, di kantornya Jumat (24/9/2021) mengatakan, Penangkapan itu didasari laporan warga yang curiga bahwa kedua orang tersebut kerap kali melakukan transaksi Narkoba di Aik Mel.

Baca Juga :  Polsek Praya Amankan Terduga Pelaku Perzinahan

Berdasarkan tersebut Team OPS Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengintaian, dan pada akhirnya mereka mendapatkan kedua orang tersebut tengah berada di teras rumahnya, lalu kemudian menggeledahnya.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kedua orang tersebut terlibat dengan bisnis haram itu.

Sedangkan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan 1 Bungkus klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 123.60 Gram.

Tim langsung membawa kedua terduga pelaku ke markas Direktorat Polda NTB beserta beberapa barang bukti lainnya seperti, 1 Buah Tas selempang, 2 Unit HP androit, 1 Unit HP samsung dan 1 Unit Motor Honda Beat.

Kemudian setelah melakukan interogasi team Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengembangan ke rumah asal barang tersebut di Aik Mel namun oknum pelaku yang disebutkan pelaku tidak di tempat.

Baca Juga :  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke 72, Kemenkumham NTB Gelar Donor Darah

“Sementara kita tangkap yang dua orang ini dulu asal barangnya kita masih buru,” jelas Direktur Reserese Narkoba Polda NTB.

Untuk kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Dirresnarkoba menambahkan, penangkapan pelaku sesuai prosedur yang ada, barang bukti yang ditemukan langsung di cek ditempat dan disaksikan beberapa warga.

Baca Juga :  Berkah WSBK, Penjual Kaos di Kawasan Mandalika Kebanjiran Pembeli

Kombes Helmi mengingatkan semua pelaku Narkoba untuk berhenti atau bertaubat bisnis barang haram itu, sebab dia dan timnya tidak segan-segan melakukan tindakan.

“Wahai pelaku narkoba segera bertaubatlah sebelum kami datang menjemput kalian,” tegasnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments