AmpenanNews. Perkara Kasus Curat dan Narkotika di Kabupaten Lombok timur di tahun 2021 masih terbilang cukup tinggi. hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur provinsi Nusa Tenggara Barat.
Menurut Ida Made Oka Wijaya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim oleh Polres Lotim ke Kasi Pidum, terhadap perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Narkotika ini sangat mendominasi dimana perbulan mencapai 11-12.
“Perkara pencurian biasa dan perkara pencurian dengan pemberatan serta narkotika ini 11-12 dan saat ini masih mendominasi di Kabupaten Lombok Timur,” jelasnya, saat ditemui media diruang kerjanya, Kamis (27/8).
Selain curat dan narkotika, perkara pencurian dengan sistim tebus, perjudian, pemerkosaan, laka lantas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan menempati posisi berikutnya.
“Namun demikian untuk perkara perjudian, Pemerkosaan, Kecelakaan Lalulintas, KDRT dan penganiayaan” agak jarang setiap bulannya,” ulas Oka Wijaya.
Masih kata Oka Wijaya, dari sederet perkara yang ada tersebut terhadap proses hukumnya hingga saat ini sudah banyak yang sudah berproses dipengadilan bahkan juga sudah banyak yang diputus oleh hakim.
“Rata-rata sudah banyak yang berproses dan rata-rata sudah diputus sama hakim, artinya pengungkapannya berhasil karen tidak ada yang bebas.” singkatnya.
Oka Wijaya, juga menggaris bawahi, menurutnya untuk pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Lombok Timur, selain ditangani oleh Polda NTB, Polres Lotim juga gencar melakukan pengungkapan. dan sepanjang tahun 2021, angka pengungkapan dan penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Lotim terbilang cukup besar.
“selain ditangani oleh Polda NTB, Polres Lotim juga gencar melakukan pengungkapan. dan sepanjang tahun 2021, angka pengungkapan dan penangkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Lotim terbilang cukup besar.” tutupnya.