Tim Opsnal Ditresnarkoba Tangkap Dua Terduga Pengedar 100 Gram Sabu
Terjemahan

AmpenanNews. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, berhasil mengamankan 2 orang pria terduga bansindikat pengedar 100 gram Sabu, di dua lokasi yang berbeda.

Dalam penagkapan terduga, dilakukan penggeledahan dan Tim Opsnal berhasil mendapatakan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sabu serta uang puluhan juta yang di duga hasil penjualan barang haram tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB AkBP Erwin Ardiansyah, SIK, MH. pada saat press release pengungkapan kasus narkotika, Kamis 15/07/2021 di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

” kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang di sampaikan pada TIm, kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB sehingga tim kami berhasil menangkap terduga pelaku sdr KL laki 31 tahun di wilayah Batu Llayar, Lombok Barat. dengan barang bukti sebuah tas putih berisikan uang dengan jumlah 40 juta rupiah.” Ungkap Wadir.

Baca Juga :  Dugaan Seorang IRT Bantu Suaminya Jualan Narkoba

Dijelaskan pula bahwa dari tangan KL berhasil menemukan 1 Tas warna putih yang didalam nya terdapat uang tunai 40 juta rupiah, terbungkus tas plastik warna hitam, diduga uang tersebut hasil dari penjualan narkoba jenis sabu.

” selain uang,  Tim Opsnal juga menemukan HP dari tangan KL yang diduga milik terduga untuk digunakan dalam proses transaksi narkoba sehingga tim juga mengamankan bersama uang tunai tersebut sebagau BB dalam proses hukum selanjutnya.” Paparnya.

Wadir melanjutkan, atas pengembangan keterangan dari sdr KL pihaknya mendapatkan informasi dan mengantongi satu nama  lagi pelaku.

Tim Ditresnarkoba tidak mau ketinggalan kecelongan, mereka langsung memburu terduga pelaku berikutnya dan melakukan penangkapan terhadap sdr, JL sebagai kurir di wilayah Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan Kota Mataram dihari yang sama setelah beberapa jam penangkapan KL, “ungkap Wadir

Baca Juga :  Hotel The Santosa Villas dan Resort Digugat 74 Karyawan 15 Miliar

Dari tangan JL, Tim berhasil mengamankan sebuah HP dengan sim card XL, dan satu buah bekas plastik snack yang didalam nya terdapat 1 bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip transparan yang dibungkus lagi dengan kertas tysu yang terlilit lakban warna coklat.

Pelaku JL serta beserta barang bukti langsung diamankan sebaga untuk proses hukum selanjutnya ” Jelas Erwin.

Atas perbuatan kedua tersangka diancam dengan Pelanggaran pasal 114, dan 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, maksimal seumur hidup.

” Segeralah bertobat kepada para bandar maupun pengedar Narkoba sebelum kami menangkap anda. Untuk masyarakat NTB jangan segam segan untuk melapor kepada kami.” Tutup Erwin.

Baca Juga :  Buntut KSU Rinjani, Ratusan Warga Geruduk BRI Praya

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments