AmpenanNews. Tim Ops Narkoba Polda NTB meringkus seorang pria diduga pengedar 100,56 gram sabu, asal Kecamatan Ampenan, Mataram, berinisial KP (31) di sebuah kos-kosan Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Selasa (6/7) sekitar pukul 02.00 WITA.
Terduga KP diringkus karena diduga menjadi pengedar Sabu, karena dari tangan tersangka, Tim Opsnal Dirresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu klip besar Narkotika jenis Sabu dengan berat 100,56 Gram, dan uang Rp 40 juta beserta satu unit handphone.
“Dalam penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari tersangka lainnya yang telah diamankan Tim Opsnal Polda NTB, dari hasil interogasi kami, tanpa menunggu waktu lama, langsung mencari terduga dan berhasil diringkus.” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah, melalui press rilisnya di Mataram, Selasa, (6/7/21).
Perlu diketahui bahwa sebelum melakukan penangkapan, tambah Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah, dilakukan interogasi terhadap satu tersangka lainnya yang telah diamankan Tim.
Usai mendapat informasi dan mengantongi identitas terduga, Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB dipimpin oleh Ka Tim II Ops Ipda I Made Mas Mahayuna SH, langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga.
Pada pukul 02.00 WITA Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap KP di sebuah kos-kosan di Desa Meninting Kecamatan Batu Layar Lombok Barat tanpa perlawanan.
Pada saat digeledah badan terduga yang disaksikan warga setempat, didapat barang bukti Sabu 100, 56 Gram dan uang tunai Rp40 juta.
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Terduga dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.