AmpenanNews. Kemenkumham Provinsi NTB, siap menerima aduan masyarakat yang mebutuhkan dengan jalar virtual. Meskipun dalam masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021, tidak membuat pelayanan kepada masyarakat di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mengalami hambatan.
“Kami siapa menerima pengaduan masyarakat yang mebutukan dengan melalui virtual.” Ungkapnya I Made.
Seperti pada hari ini, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum, menerima aduan dari masyarakat yang diterima langsung oleh Ketua MPDN Kota Mataram, I Made Agus Suarjaya dan Muhammad Ali selaku Wakil Ketua MPDN di Kantor Wilayah Kemenntrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (21/07).
Proses aduan ini diterima oleh I Made Agus Suarjaya dan Muhammad Ali melalui zoom meeting yang kemudian didiskusikan secara virtual.
Ketua MPDN I Made Agus Siarjaya juga mengatakan, seluruh proses aduan yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting ini membuktikan bahwa meskipun sedang dilanda pandemi Covid-19. Dan Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat.
“Meskipun dalam masa pandemi ditambah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021, tidak membuat pelayanan kepada masyarakat di Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mengalami hambatan.” Ujar Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum.
Masih kata Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Kemenkumham NTB masih tetap bisa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan. Selam masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021.